
NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna menegaskan larangan terhadap penyelenggaraan acara perpisahan atau wisuda di semua tingkat satuan pendidikan. Larangan ini ditegaskan kembali melalui dua surat edaran resmi yang telah dikeluarkan dinas, Rabu 28 Mei 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Natuna, Nasria, menyampaikan bahwa surat edaran pertama dikeluarkan pada 17 Maret 2025, sebagai tindak lanjut dari instruksi Polda Kepulauan Riau terkait pencegahan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Surat edaran kedua, yaitu Surat Edaran Nomor 637, diterbitkan beberapa waktu setelahnya sebagai bentuk penegasan lebih lanjut.
“Secara isi, edaran kami sejalan dengan surat dari Tim Saber Pungli artinya, memang tidak boleh ada pungutan dari orang tua untuk pelaksanaan perpisahan atau wisuda. Namun, masih ada sekolah-sekolah melanggar, bahkan ada laporan penarikan iuran hingga Rp650 ribu per siswa untuk acara perpisahan,” kata Nasria saat ditemui diruang kerjanya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan perpisahan bukanlah kegiatan wajib sekolah dan tidak memiliki dampak terhadap kelulusan siswa. Larangan ini, menurutnya, adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terbebani secara finansial dan agar sekolah tetap fokus pada fungsi pendidikannya.
“Ini bukan bagian dari proses pendidikan formal. Tidak ada kaitannya dengan kelulusan siswa. Maka dari itu, kita larang, tanpa toleransi,” tegasnya.
Nasria menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif kepada sekolah, namun menekankan bahwa pelanggaran terhadap edaran akan dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas pendidikan.
Dengan dua kali penerbitan surat edaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan demi terciptanya iklim pendidikan yang bersih dan berfokus pada hal yang esensial.
(***Hani)