BPN Natuna Pastikan Sertifikat Tanah Bisa Selesai dalam 42 Hari Kerja, Asal Syarat Lengkap

NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Proses pengurusan sertipikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna memerlukan beberapa tahapan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Jika seluruh persyaratan lengkap dan tidak ada kendala teknis di lapangan, sertipikat baru dapat diterbitkan dalam waktu kurang lebih 42 hari kerja, tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, Rabu 6 Agustus 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Gading Novryo Larandika, Analis Hukum Pertanahan di Kantor Pertanahan Natuna. Ia menjelaskan bahwa pengajuan sertipikat baru dimulai dari proses pengukuran dan pemetaan kadastral (PPK) yang memiliki SOP selama 14 hari kerja. Produk akhir dari tahap ini adalah Peta Bidang Tanah (PBT).

“Setelah itu, dilakukan permohonan penerbitan peta analisis untuk menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah. SOP-nya selama 5 hari kerja,” ujar Gading.

Selanjutnya, masuk ke tahap pemberian hak atas tanah, memerlukan waktu kurang lebih 18 hari kerja. Pada tahapan ini, tim kembali turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada sengketa atau masalah lain yang menghambat. Setelah semua verifikasi selesai, diterbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor, kemudian diproses ke tahap pendaftaran.

Proses pendaftaran SK hingga sertipikat terbit memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

Untuk balik nama atau peralihan hak, proses dimulai dengan pengecekan sertipikat terlebih dahulu, setelah keluar produk pengecekan sertipikat lalu,  pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dari penjual ke pembeli melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setelah itu, PPAT mendaftarkan peralihannya ke BPN untuk dilakukan pengecekan dan pencatatan. “Proses peralihannya sendiri hanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja, jika semua berkas lengkap,” ungkap Gading.

Baca Juga :  Polda Jambi, Sukses Tekan Angka Kriminalitas

Terkait biaya, Gading menjelaskan bahwa dalam proses sertifikasi pertama maupun peralihan hak, masyarakat akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biayanya ditentukan berdasarkan luas tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan dihitung secara otomatis oleh sistem menggunakan kode billing penerimaan negara.

Untuk biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah, mengacu pada PP Nomor 128 Tahun 2015, akomodasi, konsumsi, dan transportasi petugas menjadi tanggung jawab pemohon. “Kami tidak menentukan nominalnya, karena itu menyesuaikan dengan kemampuan pemohon, terlebih jika lokasinya jauh seperti di beberapa pulau di Natuna,” katanya.

BPN Natuna, lanjutnya, selalu berkomitmen mendukung kelancaran proses administrasi pertanahan, termasuk untuk kebutuhan investasi. Pihaknya akan melayani sesuai kebutuhan pemohon selama prosedur dan syaratnya terpenuhi.

Gading juga menekankan bahwa salah satu penyebab lambatnya proses sering kali berasal dari berkas pemohon tidak sinkron atau tidak lengkap, seperti alur riwayat tanah tidak runtut dari awal hingga ke pemilik saat ini. “Banyak pemohon langsung ingin pengukuran, padahal belum menyiapkan batas tanah, belum ada formulir, atau PBB belum terbayar. Akhirnya proses tertunda,” jelasnya.

Ia mengimbau agar masyarakat memahami dan mengikuti alur yang benar, mulai dari pengumpulan dokumen seperti KTP, KK, PBB tahun berjalan, surat kuasa (jika ada), hingga pemasangan tanda batas tanah sebelum petugas melakukan survei lapangan. Pemerintah desa biasanya ikut menyaksikan proses pengukuran tersebut.

“Jika semua syarat lengkap, prosesnya sebenarnya bisa selesai dalam 42 hari kerja. Tapi kalau ada yang kurang, ya pasti tertunda. Karena prinsip kami, semua dokumen harus sah dan valid sebelum diterbitkan sertifikat,” pungkasnya.

(***Hn)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan