
NATUNA– harianmetropolitan.co.id- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Tasrif, meradang, saat terbit berita dengan judul “Mantan Kadis PUPR Natuna, Terseret Proyek “Pesanan” Study Kelayakan Rp1,6 miliar?”
Ia menuding wartawan hendak memenjarakan. Padahal, wartawan sudah melakukan konfirmasi, proyek study kelayakan itu terkait apa saja. Ia juga menyebut, agar wartawan mencari berita baik-baik, sebab ia sudah pensiun. “Masa saya udah pensiun diangkat-angkat,” katanya.
Dalam konfirmasi lanjutan, ia mengaku jika proyek itu memang atas permintaan dari Balai Pelaksana Jalan Nasional IV Jambi untuk mendukung proyek jalan Kelarik-Teluk Buton. Pihaknya diminta untuk menyiapkan Feasibility Study (FS) dengan anggaran Pemerintah Daerah (APBD) Natuna.
Lalu, untuk apa proyek Study Kelayakan Pengembangan Jaringan Jalan di Pulau Natuna Provinsi Kepulauan Riau dengan pagu Rp1,045.000.000 dari Balai Pelaksana Jalan Nasional IV Jambi tahun 2017?
Sebab, Nanang dari Balai Pelaksana Jalan Nasional IV Jambi yang kini berganti menjadi Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kepulauan Riau, saat dikonfirmasi dikantornya, mengatakan, jika Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kepulauan Riau akan menganggarkan belanja study kelayakan terlebih dahulu untuk setiap proyek jalan nasional yang hendak dibangun. ‘
Saat ditelusuri, memang Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau juga menganggarkan belanja study kelayakan untuk pengembangan jalan nasional di Kabupaten Karimun senilai Rp1,7 miliar. Jadi, selain Karimun, Natuna juga dilakukan proyek serupa.
Lalu, siapa oknum yang meminta agar proyek itu dianggarkan tahun 2018 dan untuk kepentingan siapa? Sebab, perusahaan pemenang proyek Study Kelayakan Pengembangan Jaringan Jalan di Pulau Natuna Provinsi Kepulauan Riau dengan pagu Rp1,045.000.000 tahun 2017 dari Balai Pelaksana Jalan Nasional IV Jambi, juga sebagai pemenang tender dalam proyek Study Kelayakan dan Design Awal Pembangunan Ruas Jalan Nasional Kabupaten Natuna dengan pagu Rp1,6 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Natuna.
Dalam dokumen kontrak bernomor 02/35.01/Kontrak-PR/BM-PUPR/VII/2018 tanggal 05 Juli 2018, proyek dengan pagu Rp1,6 miliar itu disepakti di harga Rp1.438.552.000. Proyek itu ditandatangi langsung oleh Pengguna Anggaran (PA) Tasrif selaku Kepala Dinas PUPR Natuna dan Hernu Pramono, selaku Direktur Sarana Multi Daya. Bersambung (***Rian)