
NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna ternyata belum resmi menjadi aset milik pemerintah daerah. Gedung yang saat ini digunakan merupakan bangunan peninggalan sejak Natuna masih bergabung dengan Provinsi Riau pada 1998, Rabu 13 Agustus 2025.
Kepala Satpol PP Natuna, Irlizar, menjelaskan, sebelum terbentuknya Kabupaten Natuna pada 1999, gedung ini sudah dibangun dan resmi difungsikan sebagai Kantor Satpol PP pada tahun 2006. Namun hingga kini, status lahan dan gedung masih milik warga, hanya dipinjamkan untuk ditempati.
“Karena statusnya bukan aset daerah, kami tidak bisa melakukan renovasi besar atau perbaikan permanen. Hanya perawatan seadanya saja,” ujarnya.
Kondisi kantor saat ini memprihatinkan. Lantai, plafon, dan atap banyak yang rusak, sebagian bangunan berbahan kayu bahkan sudah dimakan rayap. Saat hujan, sejumlah ruangan bocor sehingga mengganggu aktivitas kerja.
“Kami tetap beraktivitas walaupun kondisinya jauh dari layak,” tambahnya.
Kemarin, Bupati Natuna datang langsung meninjau lokasi. Ia menyusuri setiap sudut ruangan dan mengaku prihatin melihat kondisi yang ada. Menurutnya, seluruh pegawai Satpol PP seharusnya bekerja di tempat yang nyaman dan aman.
Bupati berjanji akan mencari solusi agar Satpol PP bisa memiliki kantor representatif di masa depan.
“Kami bersyukur atas perhatian pimpinan. Semoga saja ini jadi langkah awal untuk bisa rehab total, bahkan kalau bisa dibangun kantor baru,” tutup Irlizar.
(***Hn)