Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan Saat Liput Sidak KLHK, PJS Minta Aparat Bertindak Tegas

SERANG, harianmetropolitan.co.id- Dunia pers kembali mendapat tamparan keras. Sejumlah jurnalis mengalami aksi kekerasan saat meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di pabrik peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus intimidasi terhadap pekerja media di tanah air, Kamis 21 Agustus 2025.

Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Banten, Timan, mengecam peristiwa itu dan menilai pengeroyokan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sekaligus termasuk tindak pidana murni.

“Aksi kekerasan ini tidak bisa ditolerir. Kami mendesak Polda Banten dan Polres Serang segera mengusut serta menangkap semua pelaku,” tegas Timan, Jumat 22 Agustus 2025.

Dalam insiden tersebut, sejumlah jurnalis yang hadir di antaranya Yusuf (Radar Banten), Rifky (Tribun Banten), Rasyid (BantenNews.co.id), Sayuti (SCTV), Avit (Tempo), Depi (Antara), Imron (Banten TV), Hendi (Jawa Pos TV), Iqbal (Detik), dan Angga (Antara Foto).

Peristiwa bermula ketika rombongan KLHK meninggalkan lokasi sidak. Saat para wartawan hendak mengambil kendaraan, mereka tiba-tiba dihadang oleh pihak perusahaan bersama sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) dan oknum aparat yang diduga berpihak kepada perusahaan.

Baca Juga :  Kapal Pompong Nelayan Rusak Mesin di Perairan Pulau Laut Natuna, SAR Natuna Gerak Cepat

Rasyid, wartawan BantenNews.co.id, menceritakan bahwa serangan terjadi begitu cepat dan brutal. “Ketika kami hendak mengambil motor, langsung dijegat dan dipukuli. Banyak teman-teman yang dikeroyok tanpa ampun. Ada yang bahkan lari sejauh lima kilometer untuk menyelamatkan diri,” ungkapnya.

Akibat insiden tersebut, beberapa wartawan mengalami luka-luka, sementara sebagian lainnya berhasil menyelamatkan diri. Aparat Polres Serang kemudian turun ke lokasi untuk meredam situasi dan memastikan keamanan para jurnalis.

Ketua DPP PJS Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Eko Puguh Prasetijo, SH., MH., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas.

“Polda dan Polres Serang harus memberikan hukuman berat sesuai aturan hukum berlaku. Kasus ini bukan hanya tindak pidana, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

DPD PJS Banten bersama sejumlah pengurus DPC berencana menemui Kapolda Banten untuk mendesak langkah hukum tegas terhadap seluruh pihak terlibat. (***Hn)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan