
Tanjungpinang, harianmetropolitan.co.id – Paket Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor (Rehab Toilet Lantai 4) milik Biro Umum Provinsi Kepulauan Riau bersumber dari APBD Kepri 2025 nilai pagu Rp 200.000.000 kembali menimbulkan tanda tanya besar.
Masalah muncul ketika terungkap bahwa, CV Kreatif Bersama yang mengerjakan proyek dengan metode pengadaan langsung dengan harga negosiasi senilai Rp199.777.084,05 tersebut tanpa memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) PB004 KBLI 43304 (Dekorasi Interior) yang merupakan syarat mutlak dalam pekerjaan konstruksi bidang pemeliharaan gedung.
Padahal, Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 mewajibkan penyedia memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan perundangan, termasuk kepemilikan SBU. Begitu juga PP 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, tepatnya Lampiran III, menegaskan usaha jasa konstruksi masuk kategori berisiko tinggi dan wajib memiliki SBU.
Dengan demikian, kemenangan CV Kreatif Bersama dalam proyek ini patut dipertanyakan. Publik menilai ada indikasi pelanggaran aturan pengadaan barang/jasa pemerintah sekaligus pembiaran oleh Biro Umum Provinsi Kepri.
Kasus ini dinilai membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi tindak pidana korupsi, mengingat proyek tetap dijalankan meski syarat kualifikasi penyedia tidak terpenuhi.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sentot selaku Pejabat Biro Umum Provinsi Kepri (24/8) dan CV Kreatif Bersama (25/8) tidak membalas konfirmasi harianmetropolitan.co.id.
Kini, masyarakat menanti sikap tegas APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) maupun aparat penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Dony Martin.