
NATUNA-harianmetropolitan.co.id- Pemerintah Kabupaten Natuna kerap “merombak” postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Celakanya, perubahan itu cukup mencolok karena sampai lima kali dikeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Pergeseran APBD Natuna, sehingga timbul pertanyaan, ada apa?
Usut punya usut, tabir gelap dibalik perubahan postur APBD Natuna itu mulai terbongkar, saat media harianmetropolitan menelisik dokumen terkait Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya Bidang Kesehatan atau disebut sebagai dana DAU Specific Grant (SG).
Tahun 2025, Kementerian Keuangan Republik Indonesia sudah mengucurkan anggaran DAU Specific Grant (SG) Bidang Kesehatan senilai Rp21,07 miliar ke rekening Kas Daerah Kabupaten Natuna. Dana ini dialokasikan bagi Dinas Kesehatan, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas Pulau Laut, Puskesmas Pulau Tiga Barat, Puskesmas Serasan Timur, Puskesmas Subi, Puskesmas Midai, Puskesmas Bunguran Selatan, dan Puskesmas Suak Midai.
Sejumlah satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu menerima aliran dana bervareasi. Namun, mayoritas anggaran diperuntukkan untuk membiayai kegiatan Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat. Saat ditelusuri, output kegiatan ini ternyata membayar gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara, Tenaga Fisikawan Medis, Tenaga Kontrak, Tenaga PTT, Outsourcing, Tenaga Kesehatan, ABK, Dokter Provinsi, Tenaga Bidan dan PTT Medis, dengan total Rp14.768.372.750 atau sekitar 70 persen dari dana DAU Bidang Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliyansyah, saat dikonfirmasi via pesan whatsApp, Selasa 26 Agustus 2025, mengaku jika anggaran DAU Bidang Kesehatan sudah direalisasikan meski belum semua kegiatan terlaksana. Misalnya, pembayaran gaji dan pembayaran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sudah dibayarkan setiap bulan.
Namun, saat ditanya lebih spesifik, siapa yang mengusulkan pembayaran gaji non ASN dipakai dari dana DAU Bidang Kesehatan, ia langsung mengarahkan wartawan untuk bertanya pada orang keuangan (Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Mereka yang buat,” tulisnya singkat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya, alokasi anggaran itu memang diperbolehkan untuk pembayaran gaji.
Namun, hanya untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan batas 25 persen dari anggaran DAU Bidang Kesehatan. Sementara di Kabupaten Natuna, pemerintah daerah justru mengalokasikan anggaran gaji dari dana DAU Bidang Kesehatan mencapai Rp14.768.372.750 atau sekitar 70 persen, termasuk pembayaran gaji non ASN.
Persoalan ini tentu menimbulkan pertanyaan mendasar, dimana fungsi pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna? Melencengnya, peruntukan dana DAU Bidang Kesehatan di Kabupaten Natuna tentu menimbulkan spekulasi, siapa diuntungkan. Sebab, peruntukan anggaran negara tidak sesuai regulasi tentu berpotensi pada tindak pidana korupsi, seperti yang viral baru-baru ini dimana Kejaksaan Negeri Kota Binjai, mengusut dana Insentif Fiskal dari Kementerian Keuangan pada Pemerintah Kota Binjai, karena diduga disalahgunakan peruntukannya. Hingga berita ini terbit, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Natuna, belum terkonfirmasi dan berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan. (***Rian)