Merasa Tak nyaman Disoroti, PPKom Proyek Rehab Ruang Kelas SMPN-15 Bintan, Minta Klarifikasi Berita

Bintan, harianmetropolitan.co.id – Buntut pemberitaan proyek rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 15 Bintan edisi lalu di media ini, sepertinya menimbulkan ketidaknyamanan bagi Budiarjo, PPKom proyek tersebut. Hal itu dibuktikan, ketika Budi ngotot ingin  menemui awak media, guna meminta dibuatkan berita klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.

Ketika bertemu, pak PPKom ini langsung menyerahkan secarik kertas yang isinya seperti di bawah ini :

Fakta Yuridis dan Empiris SBUPB009

Fakta Yuridis
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 1 angka 21 menegaskan bahwa pekerjaan konstruksi meliputi pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali suatu bangunan beserta sarana
penunjangnya.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Klasifikasi dan Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi menetapkan PB009 sebagai subklasifikasi “Pekerjaan
Perawatan Bangunan Gedung”.

Lingkup pekerjaan PB009
perawatan umum untuk seluruh
bagian bangunan, baik interior, eksterior, maupun area sekitarnya, termasuk meliputi: pemeliharaan agar bangunan tetap berfungsi sesuai peruntukan.

Implikasi Yuridis:
Dengan demikian, penyedia yang memiliki SBU PB009 secara hukum memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SMP/SD, karena ruang lingkupnya adalah pemeliharaan dan perbaikan menyeluruh bangunan

Fakta Empiris
Ruang Lingkup Lapangan:
Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas tidak hanya sebatas pengecatan, tetapi mencakup:

a. Interior: perbaikan lantai, plafon, dinding, pintu, jendela, serta kelengkapan
ruang belajar
b. Eksterior: perbaikan atap, dinding luar, saluran air, fasad, dan struktur
penunjang.
c. Area sekitar: drainase, halaman, jalur akses, pagar, serta fasilitas penunjang
kenyamanan belajar.

Praktik Konstruksi:

Pengalaman diberbagai proyek menunjukkan bahwa rehabilitasi sekolah hampir selalu memerlukan perawatan menyeluruh (general maintenance). SBU PB009 secara nyata digunakan oleh kontraktor dilapangan untuk mengerjakan proyek
renovasi dan rehabilitasi gedung pendidikan yang sifatnya bukan pembangunan baru,
melainkan pemeliharaan dan peningkatan fungsi.

Kesimpulan

Secara yuridis, SBU PB009 diakui oleh regulasi sebagai subklasifikasi perawatan bangunan gedung, dengan cakupan interior, eksterior, dan area sekitar.

Secara empiris, pekerjaan rehabilitasi ruang kelas pada bangunan pendidikan
memang membutuhkan kualifikasi penyedia dengan kompetensi pemeliharaan menyeluruh, yang tepatnya dimiliki oleh SBU PB009.

Dengan demikian, pemilihan SBU PB009 sebagai persyaratan tender untuk
pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 15 Bintan adalah sah, tepat, dan sejalan
dengan kebutuhan teknis maupun landasan hukum. Doni Martin.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version