
Tanjungpinang, harianmetropolitan.co.id – Proyek Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitasi Toilet Lantai 4) di lingkungan Biro Umum Provinsi Kepulauan Riau terendus sarat persoalan.
Berdasarkan data resmi pada laman LPSE (spse.inaproc.id), paket dengan Kode 10142269000 bernilai pagu Rp200.000.000,00 dan HPS Rp199.989.371,00 itu dilaksanakan melalui metode pengadaan langsung, dikerjakan oleh CV Kreatif Bersama dengan nilai negosiasi Rp199.777.084,05.
Masalah krusial muncul pada syarat subklasifikasi usaha. Paket ini jelas merupakan pekerjaan pemeliharaan bangunan gedung yang seharusnya membutuhkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi PB004 Dekorasi Interior KBLI 43304
Namun, hasil penelusuran di sistem OSS dan database SBU menunjukkan bahwa CV Kreatif Bersama tidak memiliki SBU PB004. SBU yang terdaftar hanyalah pada subklasifikasi lain, tanpa PB004 yang relevan dengan ruang lingkup rehab toilet/penyelesaian interior.
Fakta ini bertolak belakang dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021: Pasal 28 ayat (1): “Penyedia harus memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 66 huruf a: “Penyedia Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).”
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terdapat pada Pasal 12 ayat (3): “Pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko dan skala usaha.”
Dan dalam lampiran III Jasa Konstruksi, Usaha jasa konstruksi dikategorikan berisiko tinggi, sehingga wajib memiliki SBU sesuai subklasifikasi pekerjaan.
Dengan demikian, menunjuk CV Kreatif Bersama sebagai pekerja proyek tanpa SBU PB004 dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi pengadaan dan berpotensi menyalahi hukum.
Fakta di atas menunjukkan adanya pembiaran oleh pejabat pengadaan Biro Umum Provinsi Kepri. Padahal aturan jelas menyebutkan, tanpa SBU yang sesuai, penyedia seharusnya tidak boleh diloloskan dalam evaluasi kualifikasi.
Pengamat pengadaan menilai kasus ini berpotensi menimbulkan cacat kontrak, membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan, dan bahkan bisa menyeret kepada indikasi tindak pidana korupsi bila dibiarkan.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi potensi pelanggaran hukum. Jika aturan ditegakkan, penyedia tanpa SBU PB004 tidak layak ditetapkan sebagai pemenang,” ungkap seorang pemerhati kebijakan publik di Tanjungpinang, Jumat (5/9).
Kini, publik menuntut APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan aparat penegak hukum turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek rehab toilet lantai 4 Gedung Kantor Biro Umum Provinsi Kepri tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, PPK, Pejabat Pengadaan dan penyedia tidak membalas konfirmasi hariametropolitan.co.id beberapa waktu lalu. Doni Martin.