
NATUNA-harianmetropolitan.co.id- Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna tahun 2025 mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan dan KB Reguler Penguatan Sistem Kesehatan senilai Rp7.090.000.000.
Anggaran miliaran rupiah ini dipecah menjadi sembilan kegiatan fisik, salah satunya proyek Penambahan Ruang / Renovasi Puskesmas Kelarik dengan pagu Rp2,9 miliar. Namun, sumber anggaran untuk belanja konsultan perencanaan dan pengawasan berasal dari dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya dengan rincian, konsultan perencanaan dianggarkan senilai Rp70 juta dan konsultan pengawas Rp56 juta.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Gunung Ranai Lestari dengan penawaran Rp2,318,540,700, sedangkan konsultan perencanaan dikerjakan CV Acksono Reka Cipta Konsultan dan konsultan pengawasan dikerjakan CV Brawijaya Teknik Konsultan.
Usut punya usut, proses penganggaran dalam jasa konsultan proyek ini patut diduga di “mark-up” karena bertentangan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 943 tentang Pedoman Perhitungan Standar Harga Satuan Tertinggi dan Tabel Daftar Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan Peraturan Menteri PUPR nomor 8 tahun 2023, tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Regulasi ini dikeluarkan sebagai acuan bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST). Jika merujuk pada regulasi ini, maka belanja jasa konsultan perencanaan untuk proyek senilai Rp2,9 miliar seharusnya senilai Rp38,040,750 dan belanja konsultan pengawasan senilai Rp43,854,525. Lalu, mengapa anggaran jasa konsultan perencanaan dan pengawasan justru membengkak?
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut memilih bungkam, Jumat 5 September 2025. Ia, tidak memberikan keterangan meski media sudah menunggu hingga 24 jam. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan. (***Rian)