Anggaran Rehab Pustu dan Puskesmas Dibabat Habis, Demi Honorarium Bernilai “Fantastis”?

NATUNA-harianmetropolitan.co.id- Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna tahun anggaran 2025 mengalokasikan belanja honorarium pegawai senilai Rp24.188.116.846. Anggaran ini belum termasuk belanja honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melainkan hanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Data media harianmetropolitan mencatat, anggaran sekitar Rp24 miliar itu dibagi menjadi lima kategori diantaranya, Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja PNS, Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas PNS, Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja PNS, Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi PNS, serta Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja PNS. Sedangkan untuk PPPK, total anggaran honorarium untuk lima kategori diatas menghabiskan uang negara senilai Rp4.616.865.638.

Selain belanja honorarium, terdapat pula belanja tunjangan bagi PNS dan PPPK, rinciannya, PNS dianggarkan Rp3.283.153.000 sedangkan PPPK dianggarkan Rp2.661.967.000 dengan kategori, Belanja Tunjangan Keluarga PNS dan PPPK, Belanja Tunjangan Jabatan PNS, Belanja Tunjangan Fungsional PNS, Belanja Tunjangan Fungsional Umum PNS dan PPPK, serta Belanja Tunjangan Beras PNS dan PPPK.

Publik harus tau, anggaran tadi di luar gaji pokok. Untuk gaji pokok PNS dialokasikan anggaran Rp16.313.544.394 sedangkan PPPK dialokasikan Rp13.155.470.000. Seluruh penghasilan baik honorarium maupun tunjangan PNS dan PPK, pajaknya dibayar oleh negara, karena terdapat Belanja Tunjangan PPh untuk belanja honorarium PNS dan PPPK senilai Rp141.336.510, sedangkan untuk tunjangan PNS dan PPPK, senilai Rp1.466.351.000.

Meski mendapat alokasi cukup besar untuk honorarium yang akan diterima setiap bulannya, ternyata disetiap kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna ada pula Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Kegiatan. Honor ini disebut-sebut sebagai Honorarium Tambahan Penghasilan Pegawai Pertimbangan Objek Lain atau TPP POL.

Tahun 2025, total Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Kegiatan di Dinas Kesehatan mencapai Rp576.856.300. Anggaran ini dibagi untuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pembantu, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta staf. Seluruh pejabat ini, lagi-lagi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Banjir Melanda Kota Ranai, Pemkab Natuna Salurkan Bantuan Cepat ke Warga Terdampak

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, saat dikonfirmasi, Ahad 7 September 2025, via pesan whatsApp, mengaku perlu melihat Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA). Namun, ia mengakui, memang ada  Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Kegiatan, diberikan untuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pembantu, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta staf.

Untuk besaran nilai honorarium, ia mengaku mengikuti Peraturan Bupati Natuna, dimana bersaran diberikan berdasarkan persentase kegiatan yang dijalankan, dan anggaran ini tidak hanya di Dinas Kesehatan saja. “Semua Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD-red) seperti itu,” tulisnya.

Banyaknya pos anggaran belanja honorarium tentu menciderai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Apalagi, dalam data media harianmetropolitan terdapat sejumlah anggaran untuk kepentingan masyarakat Natuna di pulau-pulau justru di nolkan anggaran, seperti rehab Puskesmas Pembantu Tanjung Pala, Pengadaan Set Dental Chair unit Puskesmas Subi, Serasan Timur, Bunguran Tengah, Pengadaan Air Bersih di Puskesmas Cemaga, Rehab Pustu Batu Gajah, Rehab Puskesmas Serasan, rehab Puskesmas Pulau Tiga Barat.

Publikpun mempertanyakan, sejauh mana komitmen Dinas Kesehatan untuk mewujudkan visi dan misi Bupati Natuna, Cen Sui Lan, dalam memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan di Natuna. Jika melihat postur anggaran diatas, maka komitmen pemerintah untuk memperbaiki kualitas sarana dan prasarana kesehatan justru dipertanyakan. Celakanya, fenomena ini menunjukkan jika ketaatan pemerintah daerah terhadap instruksi Presiden Republik Indonesia, tentang efisiensi anggaran, jauh panggang dari api.

Dalam Inpres itu sangat jelas diperintahkan agar alokasi anggaran seharusnya ditujukan pada program kegiatan bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat bukan untuk sejumlah kalangan PNS. Lalu, kegiatan apa saja menghabiskan honorarium senilai Rp576.856.300? Simak ulasannya edisi mendatang. (***Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan