
EDITORIAL_ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna masih bergantung pada Alokasi Transfer ke Daerah (TKDD). Meski seluruh pemimpin Natuna terdahulu sudah berupaya meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), nyatanya dana TKDD masih jadi mesin utama pendongkrak pembangunan.
Harapan publik muncul, saat Cen Sui Lan mencalonkan diri untuk maju jadi orang nomor satu di Kabupaten Natuna. Kiprahnya sebagai mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, membuat publik yakin, ia punya koneksi ke Pemerintah Pusat untuk melobi anggaran.
Namun, saat dirinya menjabat sebagai Bupati Natuna, alokasi dana TKDD tahun 2026 justru “anjlok” parah, meski seluruh daerah di Indonesia turut merasakan dampak kebijakan Pemerintah Pusat. Rancangan alokasi dana TKDD sudah disampaikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, keseluruh gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia, Selasa 23 September 2025 lalu.
Namun, saat surat dari Kementerian Keuangan itu jika ditelisik lebih dalam, ada fenomena menarik dari rincian dana TKDD tahun 2026, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Natuna hanya mendapatkan alokasi sekitar Rp2,2 miliar atau tepatnya Rp2.283.860.000, untuk program penguatan sistim dan kapasitas pelayanan kesehatan, sementara untuk pembangunan konektivitas jalan, sanitasi, air bersih, dan infrastruktur persampahan, tidak ada satu sen pun.
Sementara, adik “kandung” Kabupaten Natuna, yakni Kabupaten Kepulauan Anambas, justru mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat, karena Anambas mendapat alokasi DAK Fisik senilai Rp8.339.984.000, lebih besar dari Kabupaten Natuna.
Fenomena ini seharusnya jadi catatan bagi Bupati Natuna, untuk mengevaluasi kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Panataan Ruang (PUPR) Kabupaten Natuna, terkait upaya menjolok dana DAK Fisik, apalagi Natuna sudah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional, seharusnya mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Pusat.
Selain itu, Natuna termasuk sebagai daerah terdepan, terluar dan terpencil (3T) dan daerah transmigrasi, dimana Kementerian Pekerjaan Umum mengalokasikan anggaran DAK Fisik untuk daerah dengan kriteria tersebut.
Jika Bupati Natuna ingin membangun Natuna, perlu meniru langkah konkret Bupati Bangka yang mengajak Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah (BP3D), serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), untuk melakukan audiensi pada Kementerian PUPR mengenai kondisi daerah Kabupaten Natuna.
Dengan demikian, ada harapan agar kementerian dapat mempertimbangkan kembali alokasi DAK Fisik atau mencari skema bantuan lain. Tujuannya, untuk memastikan pembangunan fasilitas dasar tetap berjalan demi kepentingan masyarakat. (***Rian)