“Taman Gurindam 12 Diperebutkan, Praktisi Hukum: Pemprov Kepri Tak Punya Dasar Kuat”

TANJUNGPINANG, harianmetropolitan.co.id – Polemik kepemilikan Taman Gurindam 12 terus bergulir. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengklaim taman hasil reklamasi Tepi Laut Tanjungpinang itu sebagai aset provinsi, bahkan berencana melelang sebagian lahannya ke pihak ketiga. Namun, klaim tersebut dipertanyakan oleh praktisi hukum tata negara Dr. Edy Rustandi, S.H., M.H.

“Atas dasar apa Pemprov Kepri menyatakan Taman Gurindam 12 sebagai aset? Apakah hanya karena dibangun dengan APBD provinsi?” tegas Edy, Kamis (25/9).

Menurutnya, kepemilikan aset daerah tak bisa hanya didasarkan pada sumber dana pembangunan. Status aset harus jelas secara hukum dan bersertifikat. “Sampai sekarang saya belum melihat adanya sertifikat kepemilikan Gurindam 12 atas nama provinsi,” ujarnya.

Edy mencontohkan pembangunan Pasar Baru Tanjungpinang yang menggunakan APBN, namun kemudian diserahkan ke Pemko Tanjungpinang. “Konsepnya begitu, bukan malah ditarik ke provinsi,” tambahnya.

Lebih jauh, Edy menyoroti persoalan penyerahan aset dari Kabupaten Bintan ke Kota Tanjungpinang yang sudah 24 tahun tak kunjung rampung meski diatur dalam UU No. 5 Tahun 2001. Beberapa aset strategis masih “menggantung”, seperti kantor Bappeda Bintan, Gedung Bintan Expo, hingga Asrama Haji.

“Soal Gurindam 12 ini seolah menambah perih bagi Tanjungpinang. Bagaimana kota bisa maju kalau aset potensial yang bisa jadi sumber PAD justru dikuasai provinsi?” pungkas Edy. (*DMS).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version