
NATUNA-harianmetropolitan.co.id- Flyer digital turnamen Piala Bupati Natuna tahun 2025 bertebaran di pelbagai platform media. Turnamen itu di inisiasi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025. Dalam flyer itu, waktu pendaftaran dimulai tanggal 1 sampai 4 Oktober 2025, sementara untuk jadwal pertandingan tanggal 8 sampai 28 Oktober 2025.
Kegiatan ini sudah dianggarkan senilai Rp400 juta saat APBD 2025. Namun, sempat dipangkas saat pergeseran Perkada ke empat dan kembali muncul di APBD-Perubahan 2025. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna, Hikmatul Arif, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 4 Oktober 2025, via panggilan whatsApp.
Total anggaran di APBD Perubahan untuk pelaksanaan kegiatan itu kini menjadi Rp180 juta. Hikmatul menerangkan, pengajuan anggaran ini sudah mendapat persetujuan dan perintah pimpinan, sehingga ia berani melaksanakan.
Dispora Natuna mengalokasikan anggaran Rp180 juta itu untuk rincian kegiatan seperti, pembelian makan dan minum, honor wasit, uang pembinaan, perlengkapan pertandingan, termasuk piala dan hadiah uang tunai bagi pemenang. Namun, ia tidak merinci detail berapa honor wasit dan uang pembinaan bagi pemenang, karena APBD Perubahan masih di review.
Selain menggunakan anggaran APBD, Dispora Natuna juga meminta dukungan dari pihak luar (sponsor). Misalnya, Bank Riau Kepri Syariah berencana memberi dana senilai Rp50 juta untuk juara bola volly dan langsung disetor ke rekening pemenang. Sedangkan perusahaan tambang pasir kuarsa, IKJ memberi bantuan Rp20 juta. Medco Energy memberikan baju HUT 150 helai. Harbour Energy memberikan satu trophy pemenang sepak bola, dan 90 medali untuk pertangingan bola volly.
Usut punya usut, redaksi media harianmetropolitan menemukan potensi “korupsi” dari pelaksanaan kegiatan ini, karena permintaan dukungan dari sponsor ternyata tidak di surati secara resmi oleh Dispora Natuna, melainkan hanya via telephone. Sementara, bantuan dari pihak sponsor itu beririsan dengan item belanja kegiatan dari APBD Natuna. Seharusnya, permintaan bantuan sponsor itu terdokumentasi dan terpublikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pelaksanaan kegiatan.
Dari sini publik dapat menilai, sekelas instansi pemerintah daerah justru bertindak seperti “preman” kaki lima. Namun, Hikmatul beperdapat, permintaan bantuan itu karena anggaran tidak cukup.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini patut diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan, karena pelaksanaan kegiatan sudah dibuka pendaftarannya, sementara Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Perubahan 2025 belum ada, karena APBD Perubahan 2025 masih di evaluasi Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana regulasi itu mengatur, setiap pengeluaran atas beban APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan SPD. Lalu, apa dasar Dispora Natuna menjalankan kegiatan itu?
Hikmatul Arif mengaku jika pelaksanaan kegiatan itu tidak ada masalah, karena pihaknya mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Sementara (PPAS). “Kita bisa laksanakan melalui KUA-PPAS untuk APBD-Perubahan. Kita masukkan di sistim Rencana Umum Pengadaan. Cuman kalau ada kontrak belum bisa. Bisa tanyakan ke Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” ucapnya meyakinkan.
Namun, fakta berkata lain. Saat ditelusuri dalam Rencana Umum Pengadaan Dinas Pemuda dan Olaharga Natuna tahun 2025, tidak ada satupun pelaksanaan kegiatan itu di input dalam sistim.
Selain itu, Dinas Pemuda dan Olaharaga tidak menghiraukan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi pembatasan honorarium. Dari kegiatan itu, Kepala dan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna justru kecipratan dana honorarium sebagai ketua. Hal ini diakui Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Hikmatul Arif.
Padahal, informasi diterima media harianmetropolitan dari sumber terpercaya, Bupati Natuna Cen Sui Lan, sudah menekankan agar Dispora tidak mengalokasikan anggaran untuk belanja honorarium terkhusus bagi panitia berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, perintah orang nomor satu di Natuna itu justru dianggap “pepesan kosong”.
“Kemarin hanya boleh dikasih honor untuk panitia dari masyarakat atau diluar instansi, bukan untuk kepala dinas, karena itu perintah bupati. Kena tipu berarti, ingkar mereka,” ucap sumber harianmetropolitan.
Meski kegiatan pendaftaran sudah berjalan, panitia kegiatan itu justru belum mengantongi Surat Keputusan (SK) Panitia. Hikmatul mengaku, SK baru dibuat hari Senin 6 Oktober 2025. Lalu, seperti inikah prosedur dalam pengelolaan keuangan daerah?
Hasil investigasi media dilapangan, ternyata Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna hanya mengalokasikan uang pembinaan bagi pertandingan sepak bola senilai Rp44 juta, sementara untuk uang pembinaan (hadiah) pertandingan bola volly mengharapkan bantuan Bank Riau Kepri Syariah dan IKJ.
Jika dikalkulasikan dari total pagu anggaran Rp180 juta, maka alokasi anggaran untuk belanja honorarium wasit, honorarium tim pelaksana kegiatan, belanja perlengkapan pertandingan dan administrasi menelan biaya sekitar Rp136 juta. Sejumlah pihak sponsor perlu dikonfirmasi terkait kebenaran bantuan tersebut. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan pada Bupati Natuna. (***Rian)
Tim lapangan (Sarwanto)