Kadispora Natuna Terlibat “Korupsi”, Proyek Pokir Dewan Seret Nama Mantan Wakil Bupati?

NATUNA-harianmetropolitan.co.id- Kasus Pembangunan Tribun Lapangan Bola Voli di Kecamatan Pulau Tiga Barat tahun 2024 harus jadi atensi aparat penegak hukum, karena terdapat dugaan tindak pidana “korupsi” memperkaya orang lain dan menyalahgunakan jabatan dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hasil investigas media harianmetropolitan mencatat, PPK secara sadar menetapkan persyaratan kualifikasi dan sub klasifikasi pada proyek itu dengan menggunakan KLBI 42101 BS001-Konstruksi Bangunan Sipil Jalan.

Sementara, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor  6 Tahun 2021, jenis kualifikasi itu  mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir) termasuk lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard).

Seharusnya, Pembangunan Tribun Lapangan Bola Voli di Kecamatan Pulau Tiga Barat memakai KLBI 42918 BS016-Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga sesuai regulasi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Namun, untuk memuluskan praktek “culas” tersebut, persyaratan tidak sesuai regulasi itu justru “dipaksakan”. Timbul pertanyaan, ada kepentingan apa pejabat pengadaan dan PKK?

Usut punya usut, proyek ini sejak awal patut diduga sudah dikondisikan oleh oknum pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna. Sebab, perusahaan CV Albert Global Mandiri sebagai kontraktor pelaksana, ternyata hanya memiliki satu sertifikat badan usaha (SBU) yakni BS001-Konstruksi Bangunan Sipil Jalan.

Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 12 ayat (3) menyebutkan: “Pelaku usaha wajib memiliki standar usaha dan/atau produk sesuai dengan klasifikasi, bidang, dan subbidang usaha sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.” Artinya, setiap proyek harus dikerjakan oleh penyedia dengan sub klasifikasi yang benar.

Bisa dikatakan, penunjukan CV Albert Global Mandiri sebagai kontraktor Pembangunan Tribun Lapangan Bola Voli di Kecamatan Pulau Tiga Barat “cacat” hukum. Konsekuensinya, perusahaan harus dikenakan sanksi administratif hingga masuk daftar hitam sesuai Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 Pasal 78 ayat (6), dan bila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, ancaman Pasal 263 KUHP menunggu dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.

Tak hanya perusahaan, pejabat dinas pun terancam jeratan hukum pidana. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tetap meloloskan kontrak tanpa kecocokan SBU dapat dianggap menyalahgunakan kewenangan. Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, penyalahgunaan jabatan demi menguntungkan pihak tertentu dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun hingga 20 tahun, ditambah denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.

Baca Juga :  Kapolres Lingga Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab Pejabat Utama Polres Lingga

Direktur CV Albert Global Mandiri, Wan Albert, tidak dapat dihubungi saat dikonfirmasi Senin 6 Oktober 2025. Nomor kontak di laman perusahaan ternyata punya orang lain, diluar struktur perusahaan. Namun, dari situ media menemukan titik terang, jika proyek di Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna itu menggunakan perusahaan pinjam pakai.

Yadi, selaku pemodal dan kontraktor pelaksana mengakui jika perusahaan itu bukan miliknya, melainkan pinjam bendera (perusahaan). Nama Wan Riko dan Wan Albert disebut-sebut sebagai pemilik perusahaan, sehingga ia tidak tau terkait sertifikasi badan usaha yang dimiliki perusahaan tersebut.

Ia juga menerangkan, jika persyaratan itu atas permintaan Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna, sehingga tidak ada niat untuk memalsukan dokumen. Saat ditanya apakah benar proyek itu merupakan pokok pikiran dewan, ia ragu mengakui. “Kalau tidak salah pak Saiful atau pak Wakil Bupati Natuna (Rodial Huda). Boleh nanti kita jumpa bang,” ucapnya hendak mempertemukan wartawan dengan mantan anggota dewan Natuna, Saiful.

Sementara itu, pejabat pengadaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Voli di Kecamatan Pulau Tiga Barat, Habib Bunajar, saat dikonfirmasi Selasa 7 Oktober 2025, ternyata sedang rapat bersama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna, Hikmatul Arif. Saat ditunggu, ia mengaku jika persyaratan itu diusulkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hikmatul Arif. Namun, ia meminta wartawan untuk tidak menaikkan berita karena hendak berkomunikasi dengan Kepala Dispora Natuna.

Fenomena tidak lazim ini tentu memperkuat dugaan, proyek ini sarat “korupsi”. Selaku pejabat pengadaan, ia justru melempar bola pada PPK, sementara verifikasi berkas perusahaan dan kesesuaian kualifikasi dan subklasifikasi merupakan tanggungjawabnya juga. Karena itu, ia mendapat honorarium sebagai pejabat pengadaan. Kini, publik menunggu aparat penegak hukum bekerja. Jika persoalan ini dibiarkan, bukan tidak mungkin praktek “culas” seperti ini kembali terjadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna, Hikmatul Arif, saat dikonfirmasi pekan lalu tidak menjawab. Ia tampak defensif, saat media menyorot berbagai kasus di instansinya, mulai dari pelaksanaan kegiatan tanpa memiliki Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terlebih dahulu, serta pembayaran pengadaan belanja modal tapi belum ada serah terima barang. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan pada mantan Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda dan mantan Anggota Dewan Natuna, Saiful. (***Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan