Bernuansa “Korupsi”, Kadispora Natuna “Tersandra” Pokir Daeng Ganda dan Marzuki?

NATUNA-harianmetropolitan.co.id- Desas desus adanya dugaan proyek “titipan” di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Natuna semakin terang benderang, karena Kepala Dispora Natuna Hikmatul Arif, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), nekat “memanipulasi” persyaratan kualifikasi dan sub klasifikasi, seolah-olah persyaratan tersebut sesuai dengan jenis pekerjaan.

Padahal, dalam proyek Pembangunan Lapangan Bola Voli Kampung Puak Kelurahan Ranai Kota, serta Pembangunan Lapangan Bola Voli Desa Kelarik Utara tahun 2024, jenis pekerjaan ini seharusnya menerapkan syarat kode KLBI 42918 dengan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) BS016-Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga.

Persyaratan ini merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor  6 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Celakanya, Hikmatul Arif, justru “memaksa” menerapkan kode KLBI 42101 BS001-Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, sebagai syarat kualifikasi dan sub klasifikasi, sementara SBU itu berkaitan dengan kemampuan perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Usut punya usut, kegiatan ini ternyata berasal dari pokok pikiran (Pokir) anggota dewan Natuna periode 2019-2024. Pembangunan Lapangan Bola Voli Kampung Puak Kelurahan Ranai Kota merupakan pokok pikiran Daeng Ganda (masih menjadi anggota dewan Natuna-red), sementara Pembangunan Lapangan Bola Voli Desa Kelarik Utara, pokok pikiran Marzuki (anggota DPRD Provinsi Kepri-red).

Hikmatul Arif menunjuk CV NTX CIPTA KARYA selaku kontraktor pelaksana Pembangunan Lapangan Bola Voli Kampung Puak Kelurahan Ranai Kota, dan CV Tanjung Pepak Jaya selaku kontraktor pelaksana Pembangunan Lapangan Bola Voli Desa Kelarik Utara. Kedua perusahaan ini ternyata tidak memiliki kode KLBI 42918 dengan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) BS016-Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga. Artinya, secara regulasi pemerintah, perusahaan ini tidak pantas mengerjakan proyek itu, karena bisa jadi permasalahan terkait kemampuan tenaga ahli dari perusahaan.

Ibarat kata, pekerjaan tukang las, dikerjakan tukang jahit. Meski sama-sama tukang, tapi jenis pekerjaan berbeda. Fenomena ini tidak lazim dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen, apalagi sampai lolos dari verifikasi pejabat pengadaan. Wajar publik bertanya, ada kepentingan apa?

Dalam dokumen perusahaan, CV NTX CIPTA KARYA hanya memiliki 7 SBU, diantaranya BG001, BG002, BG005, BG009, BS001, BS004, BS006. Sementara, dalam dokumen perusahaan CV Tanjung Pepak Jaya hanya punya satu SBU yakni BS001.

Baca Juga :  Angka Prevalensi Covid Turun, Gubernur Apresiasi Seluruh Tim

Lalu, apakah proyek ini terdapat tindak pidana korupsi? Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 12 ayat 3 menyebutkan, pelaku usaha wajib memiliki standar usaha dan/atau produk sesuai dengan klasifikasi, bidang, dan subbidang usaha sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, setiap proyek harus dikerjakan oleh penyedia dengan subklasifikasi yang benar.

Bisa dikatakan, penunjukan CV NTX CIPTA KARYA dan CV Tanjung Pepak Jaya sebagai kontraktor pelaksana “cacat” hukum. Konsekuensinya, perusahaan harus dikenakan sanksi administratif hingga masuk daftar hitam sesuai Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 Pasal 78 ayat 6, dan bila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, ancaman Pasal 263 KUHP menunggu dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.

Tak hanya perusahaan, pejabat dinas pun terancam jeratan hukum pidana. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tetap meloloskan kontrak tanpa kecocokan SBU dapat dianggap menyalahgunakan kewenangan. Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, penyalahgunaan jabatan demi menguntungkan pihak tertentu dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun hingga 20 tahun, ditambah denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.

Dari kronologi ini, “pengkondisian” proyek sangat kental. Habib Bunajar, selaku pejabat pengadaan di Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna saat dikonfirmasi via panggilan whatsApp, Selasa 7 Oktober 2025, justru melempar bola panas pada Pejabat Pembuat Komitmen, Hikmatul Arif.

Ia terkesan menghindari pertanyaan wartawan, terkait kualifikasi dan sub klasifikasi yang dipersyaratkan, kenapa tidak sesuai regulasi pemerintah.

Kini, publik menanti kinerja aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas pelaksanaan proyek ini. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna, Hikmatul Arif, saat dikonfirmasi pekan lalu, tidak menjawab panggilan whatsApp wartawan. Ia terkesan defensif dan memilih bungkam, sejak media menyorot sejumlah persoalan di instansinya.

Sementara itu, Daeng Ganda dan Marzuki serta perusahaan CV NTX CIPTA KARYA dan CV Tanjung Pepak Jaya hingga berita ini terbit belum dapat dikonfirmasi. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan. (***Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan