Proyek Peningkatan Lapangan Tenis Batu Kapal Sarat “Korupsi”, Kadispora Natuna Kebal Hukum?

NATUNA-harianmetropolitan.co.id- Proyek Peningkatan Lapangan Tenis Batu Kapal tahun 2024 semakin membuka tabir jika praktek “korupsi” di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Natuna terkesan “sudah” mendarah daging.

Kepala Dispora Natuna Hikmatul Arif, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), nekat “memanipulasi” persyaratan kualifikasi dan sub klasifikasi, seolah-olah persyaratan tersebut sesuai dengan jenis pekerjaan.

(Foto: Uraian persyaratan proyek Peningkatan Lapangan Tenis Batu Kapal tahun 2024 di laman Layanan Pengadaaan Secara Elektronik)

Padahal, dalam proyek Peningkatan Lapangan Tenis Batu Kapal, PPK seharusnya menetapkan syarat kode KLBI 42918 dengan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) BS016-Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga untuk jenis pekerjaan ini.

(Foto: Uraian kode KLBI 42918 dengan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) BS016-Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga)

Persyaratan ini merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor  6 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Celakanya, Hikmatul Arif, justru “memaksa” menerapkan kode KLBI 42101 BS001-Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, sebagai syarat kualifikasi dan sub klasifikasi. Padahal, perbuatan itu jelas melanggar aturan dan sangat berbahaya di dunia konstruksi, karena dalam pelaksanaan proyek dibutuhkan tenaga ahli bersertifikasi sesuai SBU. Jika beda SBU, maka beda tenaga ahli. Jika dipaksakan, proyek berpotensi tidak sesuai speksifikasi.

(Foto: Uraian kode KLBI 42101 dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS001-Konstruksi Bangunan Sipil Jalan)

Kesalahan fatal ini ternyata tidak berhenti sampai disitu. Hasil investigasi juga menemukan, jika CV Sinar Mas Jaya selaku kontraktor pelaksana Peningkatan Lapangan Tenis Batu Kapal, ternyata tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS001-Konstruksi Bangunan Sipil Jalan maupun SBU BS016-Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga.

(Foto: Uraian Sertifikat Badan Usaha yang dimiliki CV Sinar Mas Jaya hanya ada dua berstatus pencabutan)

Lalu, mengapa perusahaan ini bisa ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan lolos verifikasi berkas dari pejabat pengadaan? “Intimidasi” sekuat apa, sehingga sekelas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna, terang-terangan melawan hukum?

Perbuatan ini tidak hanya sekedar persoalan administrasi, melainkan ada pola sistematis terjadinya dugaan tindak pidana “korupsi”. Wajah hukum di Kabupaten Natuna, tampak tidak punya harga diri, karena pejabat negara satu ini, tidak takut sama sekali melanggar aturan pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 12 ayat 3 menyebutkan, pelaku usaha wajib memiliki standar usaha dan/atau produk sesuai dengan klasifikasi, bidang, dan subbidang usaha sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, setiap proyek harus dikerjakan oleh penyedia dengan sub klasifikasi yang benar.

Konsekuensinya, perusahaan harus dikenakan sanksi administratif hingga masuk daftar hitam sesuai Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 Pasal 78 ayat 6, dan bila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, ancaman Pasal 263 KUHP menunggu dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.

Tak hanya perusahaan, pejabat dinas pun terancam hukum pidana. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tetap meloloskan kontrak tanpa kecocokan SBU dapat dianggap menyalahgunakan kewenangan. Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, penyalahgunaan jabatan demi menguntungkan pihak tertentu dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun hingga 20 tahun, ditambah denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.

Namun, Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Natuna, Hendri Dunan, justru tidak bergeming, saat dimintai tanggapannya terkait persoalan itu, Rabu 8 Oktober 2025. Ia dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna, Hikmatul Arif, kompak tidak menjawab pesan whatsApp.

Sementara, Habib Bunajar, selaku pejabat pengadaan di Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna saat dikonfirmasi via panggilan whatsApp, Selasa 7 Oktober 2025, justru melempar bola panas pada pimpinannya, Hikmatul Arif. Hingga kini, Direktur CV Sinar Mas Jaya belum dapat dikonfirmasi. Berita ini memerlukan konfirmasi lanjutan. (***Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version