LIKA-LIKU PENGGUNAAN DANA TDF NATUNA

NATUNA-harianmetropolitan.co.id- Masyarakat Kabupaten Natuna telah terbiasa dengan pola kerja pemerintah, dimana roda ekonomi bergerak, setelah pengesahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fenomena ini disebut dengan istilah “ketok palu”. Maklum, mayoritas pendapatan masyarakat bersumber dari dana APBD. Namun, masyarakat pasti asing mendengar istilah dana TDF atau Treasury Deposit Facility, karena dalam forum paripurna nasrasi ini jarang disampaikan pada publik.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 tahun 2023 disebutkan, salah satu mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang Tidak Ditentukan Penggunaannya dilakukan secara non tunai melalui fasilitas TDF. Artinya, terdapat dana Pemerintah Kabupaten Natuna di Bank Indonesia.

Memang tidak semua dana itu disalurkan secara non tunai melalui fasilitas TDF, karena besarannya tergantung perhitungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan data Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Namun, Pemerintah Kabupaten Natuna mendapatkan remunerasi atau imbalan bunga per tiga bulan atas penempatan dana tersebut.

Meski dana ini “mengendap” di Bank Indonesia, pemerintah daerah dapat mencairkan jika terdapat kebutuhan kas daerah mendesak, misalnya menyelesaikan kewajiban belanja terutang. Berdasarkan data media harianmetropolitan, dana TDF Kabupaten Natuna per 31 Desember 2024 senilai Rp6.093.164.000.

Dana ini sudah dicairkan senilai Rp6.027.491.985 tanggal 7 Februari 2025 untuk membiayai utang belanja modal. Lalu utang apakah itu, sehingga kepala daerah terdesak untuk mencairkan dananya? Simak ulasannya edisi mendatang. (***Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version