
NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial melalui Program Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) yang digulirkan oleh Kementerian Sosial RI dengan total anggaran mencapai Rp30 triliun. Program ini menyasar lebih dari 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Namun, pantauan di Kabupaten Natuna, hingga hari pertama penyaluran nasional pada Senin 20 Oktober 2025, pencairan BLT Kesra belum dapat dilakukan karena masih menunggu proses verifikasi dan validasi (verval) data penerima dari desa dan kelurahan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Natuna, Puryanti, menjelaskan bahwa keterlambatan ini terjadi karena wilayah Natuna termasuk dalam wilayah kerja Sumatera I, sehingga informasi resmi dari Kementerian Sosial baru diterima tiga hari yang lalu melalui rapat daring (Zoom Meeting).
“Kementerian Sosial baru menyampaikan secara resmi mekanisme penyaluran BLT Kesra sekitar tiga hari lalu. Mereka juga menegaskan bahwa tanggal 28 Oktober adalah batas akhir penarikan data penerima,” ujar Puryanti, Senin 27 Oktober 2025.
Puryanti menyebut, dari total sekitar 4.980 data penerima yang tersebar di 77 desa dan kelurahan, saat ini sudah lebih dari 3.000 data yang masuk hasil verval.
Masih ada sekitar seribu lebih data yang belum disampaikan oleh desa dan kelurahan, dan pihaknya tengah menunggu laporan lengkap untuk segera dikirim ke Kementerian Sosial.
“Kami terus mendorong desa dan kelurahan agar segera menyelesaikan proses verval sebelum batas waktu 28 Oktober. Setelah itu, data akan ditarik oleh Kemensos untuk diproses,” jelasnya.
Dinas Sosial Natuna sendiri bertugas meneruskan hasil verifikasi layak dan tidak layak oleh desa dan kelurahan, sementara penyaluran dilakukan oleh PT Pos Indonesia.
Program BLT Kesra diberikan secara tunai sebesar Rp900.000 untuk periode Oktober–Desember 2025, atau Rp300.000 per bulan.
Penerima akan menerima bantuan secara langsung di kantor pos setelah data dinyatakan valid dan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
“Bantuan disalurkan sekaligus Rp900 ribu untuk tiga bulan. Jadi masyarakat tidak perlu menunggu tiap bulan,” ujar Puryanti.
Penerima BLT Kesra wajib terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 4, serta tergolong masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, penerima wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai data Dukcapil, serta tidak berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, atau pelaku judi online.
“Ini merupakan instruksi langsung dari Presiden agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat terbantu menghadapi kenaikan harga menjelang akhir tahun,” tutup Puryanti.
Dengan batas akhir pendataan pada 28 Oktober 2025, Dinas Sosial Natuna berharap proses penarikan data dan pencairan BLT Kesra dapat segera terealisasi, sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (***Hani)
