
Di tengah kesulitan ekonomi dan defisit kas daerah, Sekretariat DPRD Karimun justru menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk tiga kendaraan dinas baru pimpinan dewan.
Karimun, harianmetropolitan.co.id – Ironi tengah menghiasi wajah keuangan Kabupaten Karimun. Di saat pemerintah daerah sedang mengalami defisit anggaran mencapai sekitar Rp170 miliar, Sekretariat DPRD Karimun justru menganggarkan hampir Rp2 miliar untuk pembelian tiga unit kendaraan dinas baru bagi pimpinan dewan.
Data yang diperoleh menunjukkan, belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan tersebut menelan biaya sebesar Rp1.981.075.056 dan tercantum dalam APBD Perubahan (APBDP) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini sontak memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama ketika banyak program pembangunan dan kebutuhan publik justru harus ditunda akibat keterbatasan keuangan daerah.
“Kalau unitnya tiga mobil, Pak… untuk pimpinan,” ujar Sekretaris DPRD Karimun, Eddie Muar, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/10/2025).
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Karimun, Kiki, membenarkan bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut telah melalui persetujuan resmi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Belanja pengadaan sudah disetujui, jadi tidak ada masalah. Kendaraan itu hak untuk Ketua DPRD, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025) sore.
Menurut Kiki, kendaraan yang dibeli terdiri dari dua unit Toyota Innova dan satu unit Mitsubishi Pajero, jenis kendaraan yang tergolong mewah dan berharga tinggi di pasaran.
Keputusan pengadaan kendaraan baru ini dinilai kontras dengan kondisi keuangan daerah yang sedang “berdarah”. Sumber internal di lingkungan Pemkab Karimun menyebut, defisit keuangan yang mencapai ratusan miliar rupiah membuat sejumlah kegiatan pembangunan dan bantuan sosial tertunda.
Di sisi lain, pengadaan mobil dinas justru dianggap tidak memiliki urgensi mendesak. Terlebih, kendaraan dinas lama pimpinan DPRD disebut masih layak digunakan.
Langkah ini menuai kritik dari kalangan pemerhati kebijakan publik yang menilai bahwa pengadaan tersebut menunjukkan minimnya empati dan kepekaan anggaran di tengah situasi fiskal yang sulit.
Beberapa pihak bahkan mempertanyakan komitmen efisiensi belanja daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 53 ayat (1) beleid tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengutamakan efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap belanja daerah.

Sementara masyarakat Karimun tengah bergelut dengan harga kebutuhan pokok yang melonjak dan sejumlah pelayanan publik yang belum optimal, pembelian mobil baru bagi pimpinan dewan dinilai mencederai rasa keadilan publik.
Seorang warga Karimun yang enggan disebutkan namanya mengatakan, keputusan tersebut “menyakitkan” dan menunjukkan jarak antara pejabat dan rakyatnya.
“Kami dengar uang daerah sedang minus, tapi pejabat malah beli mobil baru. Di mana hati nuraninya?” ujarnya dengan nada kecewa.
Meski secara administratif pengadaan tersebut mungkin sah secara hukum, namun secara moral dan etika publik, keputusan ini jelas menimbulkan pertanyaan. Apakah pengadaan mobil mewah lebih penting daripada memperbaiki ekonomi rakyat dan menambal defisit daerah? (DMS).
