DPRD Kepri Setujui Ranperda APBD 2026, Fraksi Tekankan Keadilan Fiskal dan Optimalisasi PAD

Tanjungpinang, harianmetropolitan.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang ke-1 Tahun Anggaran 2025–2026 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Kamis (27/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kepri, Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd, dan dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Luki Zaiman Prawira, S.STP., M.Si, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Agenda utama rapat adalah Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kepri terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026.

Dalam forum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan sikap politiknya melalui juru bicara, di antaranya:
Andi S. Mukhtar, ST (Gerindra), Asmin Patros, S.H., M.Hum (Golkar), H. Muhammad Musofa, SE (NasDem), Wahyu Wahyudin, SE., MM (PKS), Januar Robert Silalahi, S.I.Kom (PDI Perjuangan), Hj. Mesrawati Tampubolon, SE., MH (Demokrat–Nurani), serta Edward Brando, SH (PAN–PKB).

Fraksi Partai Gerindra menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi sektor pariwisata, ekonomi kreatif, digitalisasi pajak dan retribusi, serta optimalisasi aset daerah.

“Aset daerah jangan hanya menjadi catatan administrasi, tetapi harus mampu menjadi sumber pendapatan. APBD kita tidak boleh terus bergantung pada dana transfer pusat,” tegas Andi S. Mukhtar.

Menurutnya, APBD bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat pelayanan publik, mengurangi ketimpangan, dan memastikan pembangunan yang berkeadilan serta inklusif.

“Setiap rupiah yang dibelanjakan negara harus menghadirkan manfaat nyata, terutama bagi rakyat kecil. Karena itu, prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan keberpihakan kepada masyarakat harus menjadi pegangan utama,” ujarnya.

Sementara itu, Fraksi Partai NasDem melalui Muhammad Musofa menyoroti mekanisme dana transfer provinsi ke kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 18A Ayat (2) UUD 1945. Ia menilai diperlukan keseimbangan dan relevansi agar tercipta keadilan fiskal antar daerah.

“Pemerintah Provinsi harus menggunakan formula yang cermat dengan menggabungkan faktor kebutuhan, kapasitas, dan kinerja daerah. Ini harus selaras dengan pembangunan sarana dan prasarana di kabupaten/kota,” kata Musofa.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi Fraksi NasDem, alokasi kegiatan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepri dalam APBD 2026 masih belum mencerminkan pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota.

Pada prinsipnya, seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan menerima dan menyetujui Nota Keuangan serta Ranperda APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026. Namun, persetujuan tersebut disertai catatan dan rekomendasi agar berbagai masukan fraksi ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Kepri, sekaligus penandatanganan persetujuan penetapan Ranperda dan penyerahan buku Ranperda APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026. (**dms).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan