
Persyaratan SBU Dipelintir, Paket Rehabilitasi Gedung UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi dan Peralatan Jadi Sorotan Publik
Tanjungpinang, harianmetropolitan.co.id – Dugaan praktik pengadaan bermasalah kembali menyeruak di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau. Paket Pengadaan Langsung Rehabilitasi Gedung UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi dan Peralatan dengan HPS senilai Rp222.698.199,14 diduga dimenangkan oleh perusahaan yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai ketentuan hukum jasa konstruksi.
Padahal secara tegas, SBU merupakan syarat wajib untuk setiap badan usaha yang mengikuti tender maupun non-tender pekerjaan konstruksi. Ketentuan itu diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Namun fakta di lapangan berkata lain. CV Resqi Sukses Berkarya justru berhasil mengantongi kontrak dengan nilai Rp222.269.662,30, meski diduga tidak memiliki SBU yang sesuai dengan klasifikasi pekerjaan konstruksi gedung.
Keanehan semakin mencuat ketika dokumen pengadaan tidak mencantumkan jenis SBU yang dipersyaratkan, dan hanya menuliskan frasa “SBU KBLI sesuai dokumen pemilihan dan kerangka acuan kerja”. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengaburan aturan yang membuka celah bagi perusahaan tanpa kualifikasi.

Menurut ketentuan UU No. 2/2017 serta ketentuan KBLI, paket rehabilitasi gedung masuk dalam klasifikasi BG002 (KBLI 41012), yakni ruang lingkup pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan gedung perkantoran.
Namun data LPJK menunjukkan CV Resqi Sukses Berkarya hanya memiliki SBU BG006 dan BG009, yang tidak relevan dengan pekerjaan gedung kantor.
Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa paket tersebut diarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Untuk memastikan kebenaran informasi ini, harianmetropolitan.co.id mendatangi kantor UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi dan Peralatan di Dompak pada Senin (8/12/2025). Namun Kepala UPTD tidak dapat ditemui dengan alasan sedang keluar.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor resmi CV Resqi Sukses Berkarya yang diperoleh dari database LPJK juga tidak mendapat respon hingga berita ini dipublikasikan.
Menjalankan pekerjaan konstruksi tanpa SBUJK/SIUJK merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi administratif berat, bahkan dapat berujung ranah pidana, sesuai ketentuan perundangan.
Jika dugaan ini terbukti, maka PUPR Kepri patut diduga melakukan pelanggaran aturan pengadaan dan membuka ruang praktik permainan proyek.

Hingga berita ini diturunkan, PUPR Kepri, Kepala UPTD Laboratorium serta pihak rekanan belum memberikan keterangan resmi apapun.
Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan di lingkungan Pemprov Kepri.
Masyarakat kini menunggu kejelasan dan penjelasan terbuka dari Dinas PUPR Kepri mengenai dasar hukum dimenangkannya CV Resqi Sukses Berkarya dalam paket berstatus pekerjaan konstruksi tanpa SBU yang sesuai. (***/Dms).
