
NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) secara berkala melakukan penghapusan aset daerah dengan skema penjualan lelang, khususnya terhadap kendaraan dinas yang usia pakainya sudah tua atau membutuhkan biaya perawatan yang tinggi, Selasa 23 Desember 2025.
Kepala BPKPD Kabupaten Natuna, Suryanto, menjelaskan bahwa kebijakan lelang kendaraan dinas merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) agar lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi keuangan daerah.
“Sejak tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Natuna telah melaksanakan lelang kendaraan dinas roda empat yang dinilai sudah tidak efisien lagi untuk dipertahankan. Sementara untuk kendaraan dinas roda dua, proses lelang mulai kita laksanakan sejak tahun 2024,” ujar Suryanto.

Menurutnya, kendaraan dinas yang dilelang umumnya telah melampaui usia ekonomis, sehingga jika tetap dipertahankan justru akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari sisi biaya pemeliharaan dan perbaikan.
“Tujuan utama lelang ini adalah mengurangi beban biaya perawatan dalam APBD. Selain itu, hasil dari penjualan aset melalui lelang juga menjadi salah satu sumber untuk meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya.
Suryanto menambahkan, pelaksanaan lelang aset dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari proses penilaian, penghapusan aset, hingga pelaksanaan lelang secara terbuka dan transparan.

“Dengan pengelolaan aset yang tertib dan profesional, kita berharap aset daerah benar-benar memberikan manfaat optimal, tidak hanya secara administrasi tetapi juga secara ekonomi bagi daerah,” tutupnya.
Langkah penjualan lelang kendaraan dinas ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Natuna dalam mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada efisiensi dan peningkatan pendapatan daerah.
(***Hn)
