Satpolairud Polres Lingga Amankan Ribuan Kayu Bakau Ilegal, Pemilik Belum Ditetapkan

Lingga, harianmetropolitan.co.id – Berkali-kali di beritakan di media ini berkaitan penebangan kayu bakau yang di duga tanpa izin secara legal. Namun kali ini Upaya penyelundupan kayu bakau kembali digagalkan aparat kepolisian di wilayah perairan Kabupaten Lingga.

Kali ini, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Lingga berhasil mengamankan satu unit kapal bermuatan ribuan batang kayu bakau beserta lima orang anak buah kapal (ABK) di perairan Kecamatan Bakung Serumpun, Sabtu 24 Januari 2026 malam.

Kapal tersebut diketahui memuat kayu bakau hasil penebangan ilegal yang berasal dari wilayah Linau Air Batu, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun. Kayu-kayu itu diduga kuat akan dikirim ke luar daerah melalui jalur laut.

Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Polairud Polres Lingga Iptu Lundu Herryson Sagala membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penindakan itu merupakan hasil dari pengintaian intensif yang dilakukan jajarannya selama kurang lebih satu bulan terakhir.

“Penggagalan ini merupakan hasil pemantauan dan pengintaian yang telah kami lakukan sejak lama. Kapal kami amankan tepat sebelum meninggalkan wilayah perairan Kabupaten Lingga,” ujar Iptu Lundu, melansir TribunBatam.id, pada Minggu 25 Januari 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, muatan kayu bakau di dalam kapal diperkirakan mencapai sekitar seribu batang. Namun, jumlah kayu yang ditemukan di lokasi penebangan diduga jauh lebih banyak. Petugas bahkan telah memasang garis polisi di area tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Di lokasi penebangan, jumlah kayu yang kami temukan lebih dari muatan yang ada di kapal. Saat ini seluruh lokasi sudah kami amankan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Iptu Lundu menyebutkan bahwa identitas pihak yang diduga sebagai pemilik kayu bakau tersebut telah dikantongi oleh penyidik. Terduga pelaku diketahui bukan pertama kali menjalankan aktivitas penebangan dan pengiriman kayu bakau secara ilegal.

Berdasarkan pengakuan lima ABK yang diamankan, terduga pelaku memanfaatkan warga setempat, khususnya masyarakat suku laut, untuk melakukan penebangan kayu bakau. Kayu-kayu tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual ke luar daerah demi keuntungan pribadi.

“Para ABK mengaku hanya diperintahkan. Penebangan dilakukan oleh warga setempat yang dimanfaatkan oleh pelaku utama,” jelasnya.

Saat ini, Satpolairud Polres Lingga masih terus melakukan pendalaman kasus guna mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk asal kayu bakau, jalur distribusi, hingga tujuan akhir pengiriman.

Polres Lingga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk perusakan lingkungan, khususnya penebangan mangrove ilegal yang berdampak besar terhadap ekosistem pesisir. (Hendra)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan