
Karimun Kepri, harianmetropolitan.co.id- Muhd Ali dan Jamaluddin selaku tokoh dan perwakilan masyarakat terdampak kegiatan pertambangan PT.Bukit Merah Indah ( PT.BMI) mencabut kuasa dari Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Karimun.
Langkah ini diambil karena setelah selama tiga (3) bulan menerima kuasa dari perwakilan masyarakat, DPC AKPERSI Kabupaten Karimun selaku penerima kuasa tidak mampu memenuhi kewajibannya (wanprestasi) dalam menjalankan kuasa yang diterima dari warga perwakilan masyarakat.
“Iya benar, kami masyarakat telah mencabut kuasa dari DPC AKPERSI Kabupaten Karimun karena wanprestasi. Sudah tiga bulan kuasa diberikan namun progress nya serta komunikasi ke pemberi kuasa tidak berjalan sebagaimana diharapkan,” ujar Jamaludin kepada awak media ini.
Kendati demikian, menurut Jamaluddin bahwa Laporan yang telah masuk ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap PT.BMI tetap akan mereka lanjutkan sampai warga yang terdampak pertambangan PT BMI memperoleh keadilan.
”Perkara tetap lanjut, dengan atau tanpa kuasa hukum perkara tetap akan lanjut hingga kami masyarakat terdampak memperoleh keadilan, jika perlu meski berproses di Kejagung, kami akan meminta bantuan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” tegas Jamaludin.
Ditempat terpisah, R Hadimi mantan Pengawas Tambang pada masanya di dinas pertambangan kabupaten Karimun membenarkan apa yang disampaikan oleh narasumber perwakilan masyarakat (Jamaluddin dan Muhd Ali).
Menurutnya, wajar mereka mengambil sikap karena baik progress maupun komunikasi tidak berjalan sebagaimana diharapkan sementara waktu terus berjalan tepat 5 Mei ini telah 3 bulan lamanya kuasa diberikan.
”Saya juga telah melakukan telaah hukumnya, pencabutan kuasa ini adalah konsekwensi dari wanprestasi,”tegas R Hadimi.
R Hadimi yang telah diminta sebagai saksi oleh masyarakat juga menyampaikan harapannya agar aparatur penegak hukum menjaga integritas demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat yang terdampak akibat penambangan bauksit PT BMI di Durai Kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau.
”Fiat Justitia Ruat Caelum, jangan hanya menjadi slogan tetapi untuk dilaksanakan,” tutup R Hadimi.
Perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dana DJPL dan DKTM telah berproses di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Akan kah Lembaga Negara ini akan mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak akibat penambangan PT.BMI. publik meminta dan menunggu langkah tegas dari Lembaga Negara yang dipimpin oleh Sanitiar Burhanuddin. (***Hariono)