Tangkal Radikalisme, Biro Hukum Provinsi Kepri Adakan Kegiatan Penyuluhan Hukum

Batam- (harianmetropolitan.co.id). Agar menjadi masyarakat yang paham dan taat terhadap hukum dan memahami lebih dalam pengertian Ideologi dan Radikalisme, 60 (Enam Puluh) orang peserta dari mahasiswa-mahasiswi  perwakilan universitas di Kota Batam, anggota organisasi pemuda dan masyarakat di Kota Batam mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang diadakan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau bertema “Pemuda, Ideologi, dan Radikalisme,” di Hotel BBC, Kamis (21/11/2019).

Kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan selama dua hari terhitung dari hari kamis 21 hingga Jumat 22 November ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu, Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Kewaspadaan Dini Provinsi Kepulauan Riau, Elman Krisos, SE dan, Tenaga Penyuluh Hukum Pertama Kementerian Hukum Dan HAM Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Siska Sukawati. M.H.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Maryani Ekowati,SH memberikan kata sambutan.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, Maryani Ekowati yang diutus sebagai perwakilan Gubernur Kepulauan Riau menyampaikan pemaparan mengenai radikalisme sebagai embrio lahirnya terorisme. Menurut Ekowati dalam sambutannya,  radikalisme merupakan suatu sikap yang mendambakan perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekeraan dan aksi-aksi yang ekstrem.  “Ada beberapa ciri yang bisa dikenali dari sikap dan paham radikal satu, tidak mau menghargai pendapat  dan keyakinan orang lain, dua, selalu merasa benar sendiri menganggap orang lain salah, tiga, membedakan diri dari umat Islam umumnya  dan empat, cenderung menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan,” kata Ekowati.

Ekowati menjelaskan ada tiga institusi sosial yang sangat penting untuk memerankan diri dalam melindungi generasi muda. “Pertama Pendidikan, melalui peran lembaga pendidikan, guru dan kurikulum dalam memperkuat wawasan kebangsaan, sikap moderat dan toleran pada generasi muda. Kedua, Keluarga, melalui peran orang tua dalam menanamkan cinta dan kasih sayang kepada generasi muda dan menjadikan keluarga sebagai unit konsultasi dan diskusi. Ketiga, melalui peran tokoh masyarakat di lingkungan masyarakat dalam menciptakan ruang kondusif bagi terciptanya budaya perdamaian di kalangan generasi muda,”

Baca Juga :  Jelang Perayaan Imlek, Plt Bupati Himbau Masyarakat Tetap Jaga Prokes

Sementra itu Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyampaikan materi tentang Ideologi Pancasila dan peran serta Pemuda sesuai asas kelembagaan pemuda serta tanggung jawab pemuda dan peran pemuda dalam upaya penanggulangan radikalisme. Refly Harun berpendapat bahwa Perbedaan harus disikapi secara proporsional, karena tidak semua paham yang berbeda dapat dipersepsikan sebagai paham radikal.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyampaikan materi tentang Ideologi Pancasila.

“Oleh karena itu, penting untuk memaknai perbedaan secara bijaksana. Jadikan Perbedaan sebagai landasan pemersatu, Perbedaan tidak menjadi alasan untuk saling membenci.”imbau refly Harun.

Materi selanjutnya tentang Membentengi Diri dari Paham Radikalisme melalui Nilai Nilai Kearifan Lokal, sebagai narasumber Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Kewaspadaan Dini Provinsi Kepulauan Riau, Elman Krisos, SE menjelaskan tentang radikalisme dan persepsi generasi muda terhadap radikalisme, ciri – ciri, media penyebaran paham radikal dan upaya – upaya menangkal radikalisme.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Kewaspadaan Dini Provinsi Kepulauan Riau, Elman Krisos, SE memberikan pemaparan.

Elman menjelaskan, Kearifan lokal melayu Kepri sudah membuktikan dirinya dalam kurun waktu yang cukup lama dalam menangkal faham radikalisme, karena orang melayu indentik dengan Islam rahmatanlil alamin, Islam yang menghormati  perbedaan, kesetiaan dan anti radikalime. Kesetian, perbedaan cinta damai telah menjadi falsafah yang mendarah gaging dalam hati sanubari orang melayu yang tertuang dalam konsep-konsep lisan maupun tulisan untuk dipedomani oleh generasi hari ini dan akan datang.

“Gurindam 12, Pantun dan Kebiasaan Lokal yang Arif dan Bijaksana masyarakat merupakan tameng mencegah radikalisme,”ungkap Elman.

Saat kegiatan, peserta juga mendapatkan penyuluhan tentang Pemahaman Ideologi bagi Generasi Muda dari Tenaga Penyuluh Hukum Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Siska Sukmawaty menjelaskan, ideologi sebagai cermin cara berpikir bangsa dan membimbing bangsa mencapai tujuan.

Perwakilan dari Organisasi Pemuda Pancasila menyampaikan pertanyaan.
Peserta kegiatan mendengarkan pemaparan hukum.
Panitia pelaksana kegiatan.

Siska memaparkan perbandingan berbagai ideologi negara dengan ideologi Pancasila sebagai gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang. Oleh itu diharapkan agar pemuda mengamalkan dan mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

 

 

Sumber dan foto: Biro Hukum Provinsi Kepri.

Editor: Edy, Doni.

 

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan