Anggaran Janggal, MTQ Provinsi Riau?

“Celaka”, sejumlah mata anggaran kegiatan MTQ Provinsi Riau tidak tercantum dalam rencana umum pengadaan Pemerintah Kabupaten Kampar.

harianmetropolitan.co.id, Kampar—Terpilihnya Kabupaten Kampar sebagai tuan rumah pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran tingkat Provinsi Riau ke-38 tahun 2019, tentu membuat masyarakat di daerah Bumi Sarimadu tersebut bangga. Apalagi, Kabupaten Kampar  berhasil meraih  juara umum, mengalahkan kabupaten/kota  se-Provinsi Riau.

Piala kemenangan itupun diarak keliling Kota Bangkinang, oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri, menuju kediaman Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto. Sang Bupati pun langsung tersipu malu, menyambut piala yang disebutnya sebagai piala kesuksesan.

(Piala juara umum MTQ Provinsi Riau di arak di Kota Bangkinang, oleh Sekda Kabupaten Kampar, Yusri)

Sayangnya, hasil investigasi redaksi media harianmetropolitan menemukan, adanya dugaan pelanggaran “berat” penggunaan anggaran negara dalam penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi Riau ke-38.

Namun, Kepala Bagian Kesra Kabupaten Kampar, Yurnalis, santai menanggapi tuduhan itu. Saat dikonfirmasi melalui via pesan WhatsApp, ia meminta agar wartawan media harianmetropolitan datang menemui dirinya di kantor, Jumat sore, 29 November 2019 lalu.

Begitu ditemui, ia terlihat ditemani seorang pria, mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat Penjara, sekaligus teman dekat sang kabag.

Saat itu, Yurnalis membeberkan anggaran pelaksanaan MTQ Provinsi Riau tidak rinci, karna tidak semua bidang ia kuasai. Ia mengaku, setiap instansi terkait turut ambil bagian dalam penganggaran MTQ Provinsi Riau, seperti biaya makan minum, tenda, sound system,  diambil alih Bagian Umum.

Sewa hotel dewan hakim, dibiayai oleh Dinas Pariwisata. Pembangunan astaka dibangun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kampar.  Bidang pengamanan, diambil alih oleh Satpol PP. Pembangunan stand pedagang, diambil alih oleh Dinas Perindustrian. Transporasi dan kesehatan, diambil hasil oleh Dinas Perhubungan dan Dinas  Kesehatan. Termasuk media, diambil alih oleh Dinas Kominfo Kabupaten Kampar.

“Sementara Bagian Kesra, mendapat dana sharing dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp6 milyar, dan dipergunakan untuk honor dewan hakim senilai Rp1,8 milyar, honor panitia pelaksana sekitar Rp1,5 milyar, dan pembelian piala dan hadiah pemenang Rp2,4milyar, sudah termasuk biaya umroh sekitar Rp940jt dan biaya baju batik dewan hakim,” ucapnya sembari mengangkat kaki, seperti tidak tau tata krama.

(Kepala Bagian Kesra Kabupaten Kampar, Yurnalis)

Ironisnya, usai diwawancara, Yurnalis menemani  wartawan hingga keparkiran dan sok percaya diri, “menyogok” wartawan dengan  uang minyak. Integritas pejabat pilihan Catur Sugeng Susanto ini, perlu dipertanyakan.

Berikut ini data redaksi harianmetropolitan, terkait anggaran kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran tingkat Provinsi Riau ke-38 tahun 2019 dalam rencana umum pengadaan Pemerintah Kabupaten Kampar. Lihat tabel :

No
Nama Kegiatan
Uraian Pekerjaan
Volume Pekerjaan
Pagu Anggaran
Metode Pekerjaan
Istansi
1
Pengadaan pakaian MTQ Dewan Hakim Provinsi Riau
240 Pasang
Rp199.200.000
Pengadaan langsung
Sekretarit Daerah
2
Pengadaan pakaian MTQ Muspida Provinsi Riau, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kampa
35 Pasang
Rp175.000.000
Pengadaan langsung
Sekretarit Daerah
3
Belanja sewa tenda
Belanja sewa tenda pembukaan dan penutupan MTQ Tingkat provinsi riau XXXVIII tahun 2019
1 Paket
Rp488.000.000
Tender
Sekretariat Daerah
4
Belanja isi tentengan makanan khas Kampar dalam rangka MTQ Provinsi Riau.
900 Paket
Rp148.500.000
Pengadaan langsung
Sekretariat Daerah
5
Belanja sewa tenda MTQ ke-38 Provinsi Riau
– sewa tenda sekretariat MTQ (4 buah x 8 hari) (32buah) – sewa cab. fahmil quran (6buah x4 hari) (24 buah)
1 Paket
Rp56.000.000
Pengadaan langsung
Sekretariat Daerah
6
Belanja Bahan Pakaian Melayu Lengkap
Belanja Pakaian Adat Daerah ( Pakaian Melayu Lengkap) Kegiatan Pelaksanaan Tuan Rumah MTQ Ke 38 Tingkat Propinsi Riau Tahun 2019
130 Orang
Rp 66.500.000
Pengadaan langsung
Sekretariat Daerah
7
Belanja Makan dan Minum Kegiatan Sekretariat Tuan Rumah MTQ ke 38 Tingkat Propinsi Riau
Belanja makan minum kegiatan : – Makan sekretariat (50 orang x 2 kali x 8 hari) – Sarapan pagi sekretariat (50 orang x 1 kali x 8 hari ) – Snack Sekretariat (50 orang x 2 kali x 8 hari) – air mineral kemasan botol (25 kotak) – Air mineral kemasan gelas (50 kotak) – Jus (50 orang x 1 hari x 8 hari) – Kopi/teh (50 orang x 2 kali x 8 hari )
1 Paket
Rp 55.975.000
Pengadaan langsung
Sekretariat Daerah
8
Belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat selain hibah dan bantuan social
Belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat selain hibah dan bantuan sosial : – Tas Dewan Hakim dan Anggota MTQ Tingkat Propinsi Riau (250 buah) – Alquran perlombaan MTQ tingkat propinsi riau (100 buah)
1 Paket
Rp 65.000.000
Pengadaan langsung
Sekretariat Daerah
9
Jasa tata rias/make up penari massal, penari persembahan, pesilat pembukaan dan penutupan
750 orang
Rp93.750.000
Pengadaan langsung
Sekretariat Daerah
10
Sewa LED 4 x 6 m
2 Kegiatan
Rp200.000.000
Pengadaan langsung
Sekretariat Daerah
11
Sewa genset (250 KV)
14 Hari
Rp 140.000.000
Pengadaan langsung
Sekretariat Daerah
12
Belanja makan minum panitia, penari massal, paduan suara pembukaan dan penutupan
1 kegiatan
Rp 199.750.000
Pengadaan langsung
Sekretariat Daerah
13
Belanja sewa meja kursi
1 pekerjaan
Rp 197.000.000
Pengadaan langsung
Sekretariat Daerah
14
Sewa taman dan dekorasi acara pembukaan dan penutupan
2 pekerjaan
Rp 195.000.000
Pengadaan langsung
Sekretariat Daerah
15
Sewa AC standing, kipas angin salju, karpet meteran dan sewa karpet samira/ambal pada acara pembukaan dan penutupan MTQ
1 kegiatan
Rp 136.200.000
Pengadaan langsung
Sekretariat Daerah
16
Pengadaan meja kerja biro kegiatan MTQ
1 kegiatan
Rp190.000.000
Pengadaan langsung
Sekretariat Daerah
17
Pengadaan kursi dewan hakim MTQ
1 kegiatan
Rp170.000.000
Pengadaan langsung
Sekretariat Daerah
18
Belanja sewa sound system pembukaan
1 pekerjaan
Rp97.000.000
Pengadaan langsung
Sekretariat Daerah
19
Belanja sewa sound system penutupan
1 pekerjaan
Rp197.000.000
Pengadaan langsung
Sekretariat Daerah
20
Belanja Cetak Untuk MTQ Ke-38 Propinsi Riau
Belanja Cetak Untuk MTQ Ke-38 Propinsi Riau : – Kertas NCR folio 5 rangkap(30 blok) – Stiker kafilah MTQ (300lembar) – Buku Panduan (300 buah) – Cetak map MTQ (100 buah) – Sertifikat (500lembar) – Pin MTQ (1250 buah) – Piagam pemenang (4002 lemabar) – Blanko Formulir penilaian, rekap nilai, blanko penilaian dll (1 kegiatan) – Cetak label peserta (750 buah) – Cetak label dewan hakim (250 buah) – Cetak label panitia, LO, Media massa, keamanan, official kab.kota (1000 buah)
1 Paket
Rp191.932.500
Pengadaan langsung
Sekretariat Daerah
21
Pengadaan meja melukis kegiatan MTQ
1 kegiatan
Rp 80.000.000
Pengadaan langsung
Sekretariat Daerah
22
Belanja makan minum penyambutan kafilah MTQ tingkat provinsi Riau ke 38
1 kegiatan
Rp 107.600.000
Pengadaan langsung
Sekretariat Daerah
23
Belanja makan minum pembukaan MTQ tingkat Provinsi Riau ke 38
1 kegiatan
Rp 119.770.000
Pengadaan langsung
Sekretariat Daerah
24
Belanja makan minum penutupan MTQ tingkat Provinsi Riau ke-38
1 kegiatan
Rp 119.770.000
Pengadaan langsung
Sekretariat Daerah
25
Belanja makan minum panitia Kabupaten
1 kegiatan
Rp 98.000.000
Pengadaan langsung
Sekretariat Daerah
26
Belanja konsumsi makan minum malam ta’aruf dan welcome party MTQ Provinsi Riau ke 38
1 kegiatan
Rp 113.270.000
Pengadaan langsung
Sekretariat Daerah
27
Belanja konsumsi makan minum pawai ta’aruf MTQ Provinsi Riau ke 38
1 kegiatan
Rp 93.770.000
Pengadaan langsung
Sekretariat Daerah
28
Belanja makan minum Dewan Hakim, majelis hakim, anggota dan panitia provinsi MTQ di tempat perlombaan
1 kegiatan
Rp68.520.000
Pengadaan langsung
Sekretariat Daerah
29
Belanja setelan pakaian batik Dewan Hakim
240 Pasang
Rp 198.000.000
Pengadaan Langsung
Sekretariat Daerah
30
Pemberangkatan Umroh Bagi Masyarakat Panutan
Pemberangkatan Umroh Bagi Masyarakat Panutan -Biaya Pembuatan Pasport (30 Org x 750.000 ) – Biaya Perjalanan (30 Orang x 30.0000.000) Biaya Tenaga Pendamping -Biaya Pembuatan Pasport (1 Org x 750.000 ) – Biaya Perjalanan (1 Orang x 30.0000.000)
1 Kegiatan
Rp 953.250.000
Tender
Sekretariat Daerah
29
Perencanaan Astaka dan Bangunan Pendukung MTQ ke 38 Provinsi Riau
Perencanaan
1 Paket
Rp95.000.000
Pengadaan langsung
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
30
Penyelenggaraan akomodasi MTQ
Penyelenggaraan akomodasi MTQ
1 Tahun
Rp 553.030.000
Swakelola
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

Jika ditela`ah, sejumlah kegiatan, seperti belanja dana honorarium, perjalanan dinas, pembangunan astaka, termasuk belanja pembangunan stand pedagang, tidak masuk dalam rencana umum pengadaan Pemerintah Kabupaten Kampar. Lalu, dari mana sumber mata anggaran kegiatan (MAK) itu berasal. Celakanya, pembangunan astaka MTQ tingkat Provinsi Riau, tidak masuk dalam layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Kabupaten Kampar. Bahkan, belanja makan minum dan sewa sound system di sekretariat daerah, paketnya di pecah-pecah, diduga untuk menghindari mekanisme lelang.

Baca Juga :  Kasus Korupsi, Bendahara BUMD Tanjungpinang Dituntut 18 Bulan Penjara

“Penyembunyian” informasi mata anggaran kegiatan dari mata public, jelas merupakan upaya “korupsi”. Sebab, dalam Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa (Perubahan atas Pepres 54 tahun 2010), Pasal 22 ayat 1 sampai 5, sudah jelas disebutkan, setiap pengadaan barang dan jasa, baik melalui penyedia maupun swakelola, wajib mengumumkannya terhadap publik, sebagai wujud transparansi pengadaan barang dan jasa.

Bahkan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementrian Keuangan Republik Indonesia juga tegas mengatakan, Pelanggaran terhadap Pepres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, sama saja menerobos aturan undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 7 ayat (1) berbunyi, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Ayat (2) berbunyi, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Jika pasal-pasal tersebut di abaikan, maka pemerintah dapat di tuntut UU Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 52 berbunyi ; Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, dan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.

Selain itu, tidak diumumkannya rencana umum pengadaan melalui website dan atau LPSE, maka tindakan pengguna anggaran (PA) merupakan perbuatan melawan hukum (secara pidana) berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyatakan sebagai berikut ; Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik publik, di kenakan sanksi sesuai Pasal 48 Ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000,00 (dua miliar rupiah).

Sebab, mengumumkan rencana umum pengadaan merupakan salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah. Apabila salah satu tahapan saja dilanggar, maka dianggap melanggar peraturan pengadaan barang/jasa secara keseluruhan. “Besar kecilnya hukuman tergantung hasil penyelidikan aparat hukum, apakah ada kegiatan sistematis untuk menyembunyikan paket pekerjaan atau tidak,”tulis Nafri Hartoyo (Widyaiswara Balai Diklat Malang) dalam laman Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

Pertanyaannya, jika kegiatan MTQ Provinsi Riau  telah usai  dilaksanakan  tanpa “kejelasan” sumber mata anggaran kegiatan, bukankah tindakan itu termasuk upaya tersistematis?. Sebab, bendahara di satuan kerja “tidak” memiliki dasar melakukan pembayaran, jika sumber mata anggaran kegiatan tidak  tercantum dalam rencana umum pengadaan K/L/D/I.

Kini, nyali aparat penegak hukum, sebagai lembaga anti rasua diuji. Masyarakat menanti gebrakan aparat dalam komitment membarantas tindak pidana korupsi, sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia, Jokowi . Tunggu kelanjutan beritanya edisi mendatang. Kepala ULP Kabupaten Kampar belum terkonfirmasi.  (*Pimred)

Laporan : Amri

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan