Bupati Karimun Harus Evaluasi Kinerja Lurah Baran Barar

harianmetropolitan.co.id, Karimun– Pekerjaan bangunan baru, diatas air laut (Tepi Pantai), milik seorang pengusaha kapal very, berinisial PJ, diduga tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB), sesuai syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.

Pembangunan bangunan di Pantai Paiman, RT.04/RW.01 itu tentu dapat menimbulkan polemik, dan menjadi preseden buruk bagi pemerintah daerah Kabupaten Karimun, lantaran, perilaku “tidak” mengurus IMB akan diikuti warga lain. Alhasil, rencana tata ruang pemerintah daerah akan menjadi “amburadul” karna warga seenak perut dalam mendirikan bangunan.

Ironisnya, kerabat PJ  berinisial AG malah menantang wartawan agar melaporkan persoalan ini pada pemerintah. “Kami tidak takut,” ketusnya, saat ditemui di lokasi, 25 April 2020 lalu.

Saat dikonfirmasi pekan lalu, Lurah Baran Barar, Ipnu Suganda, mengaku baru melihat bangunan milik PJ. Saat itu, pemilik bangunan menjanjikan akan mengurus ijin dalam dua hari. Sayangnya, hingga kini, bangunan diatas permukaan air laut tersebut, belum juga ada ijin.

Lantas, apa hukum jika pemilik bangunan tidak memiliki IMB?. Menurut Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2HP), pemilik dapat dikenai sanksi administratif penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB gedung sesuai pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2005.

Baca Juga :  Team Bea Dan Cukai Gagalkan Penyeludupan Smartphone Senilai Rp12 Miliar

Kemudian, dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG).

Ekstremnya lagi, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG). Pertanyaannya, apakah pengusaha kapal very ternama di Kabupaten Karimun ini sudah kebal hukum?.

Ironisnya, persoalan ini tidak diketahui oleh pihak Kecamatan Meral. Hal ini membuktikan, bobroknya sistim koordinasi antara lurah dan pihak kecamatan. Hal itu diketahui saat Bagian Perizinan Kecamatan Meral, Abrar dikonfirmasi terkait hal itu. “Jika ijin IMB tidak di urus di kelurahan, artinya di kecamatan juga tidak ada,” ucapnya.

Hingga berita ini terbit, pembangunan gedung di atas air laut tanpa dokumen IMB, masih tancap gas. Padahal, bangunan permanen di atas laut, dapat merusak ekosistem biota laut. Jika pemanfaatan bangunan menjadi “liar”.
(N. LUBIS)

*Ada kesalahan penulisan nama kelurahan, dan telah di edit.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan