Fraksi PDIP Minta Pemda Anambas, Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

harianmetropolitan.co id, Anambas – Dalam penyampaian pandangan umum Fraksi – fraksi DPRD tentang perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 di aula lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat 12 Juni 2020 Fraksi PDIP, Yusli Ys, mengatakan, rancangan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran belanja daerah tahun 2019, merupakan rancangan peraturan daerah strategis pemerintah terhadap penggunaan anggaran, karena APBD merupakan salah satu instrumen kebijakan dapat digunakan sebagai alat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Secara umum raksi partai PDI Perjuangan mengapresiasi terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2019 yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ucap Yusli dalam pidatonya.

Namun, ia melihat terdapat beberapa catatan dalam dokumen RKPJ tahun 2019, dimana pemerintah daerah perlu menindaklanjuti beberapa rekomindasi BPK.

Selanjutnya, mengingatkan kepada pemerintah agar segera menindaklanjuti hasil dari pemeriksaan BPK pada buku I, II dan III, agar pemerintah dapat komitmen dan mematuhi peraturan per undang – undangan sehingga tercapainya pemerintah yang bersih.

“Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pemerintah mengoktimalkan langkah kongkrit penyusunan anggaran berbasis kinerja dengan melakukan penguatan manipollow program dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan pengeluaran hasil yang diharapkan termasuk evesiensi pencapaian hasil dan keluaran tersebut yang tetap melakukan pendekatan tematik holistik serta mengacu indikator standart biaya dan ekonomi evaluasi kinerja secara transparan,” terang Yusli

Baca Juga :  Bangun Potensi Desa Untuk Kemakmuran Masyarakat

Ia berharap, pemerintah dalam mengusulkan program kegiatan dalam APBD hendaknya dilakukan singkronisasi dan harmonisasi dengan rencana pembangunan menengah daerah atau (RPJMD) yang mana telah tertuang sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai misi dan visi Bupati dan wakil Bupati.

“Fraksi PDI Perjuangan menyetujui rancangam peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2019 untuk dibahas tingkat selanjutnya,” pungkasnya

Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul haris memberi tangapan, Selain itu, penjelasan tanggapan Fraksi PDI Perjuangan, bahwa pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berdasarkan ketentuan undang – undang nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan dan pengelolaan tanggungjawab keuangan negara maka pemerintah daerah telah menindaklanjuti rekomindasi BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2019 paling lambat 60 hari dan telah sampaikan kepada BPK Republik Indonesia.

“Hal ini sangat diperhatikan oleh pemerintah daerah, karna rekomindasi BPK tidak boleh lewat 60 hari, harus ditindaklanjuti, maka awal dibulan juni kita sudah menyurati seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan rekomindasi BPK, insyaallah sampai saat ini sudah clear,” papar Haris. (*Roza)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan