PN Sampit, Sidangkan Kasus Pembobol Rumah Kosong

harianmetropolitan.co.id, Sampit-Kalteng– Rusdianur alias Rusdi Ompong, Tony Subroto dan Ardani menjalani sidang kasus pencurian dan penadahan barang milik korban Andy, di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin 22 Juni 2020.

Saat itu, agenda sidang mendengarkan keterangan saksi berinisial WA. Saksi menyebutkan, pencurian itu diketahui saat bosnya Andy menghubungi saksi, hingga saksi menemani bosnya melaporkan kejadian tersebut. “Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong,” kata saksi dalam persidangan.

WA menuturkan, pencurian itu terjadi pada Kamis, 26 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 wib, di rumah korban, Jalan Jenderal Sudirman KM 3, Sampit Pangkalanbun, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ( KOTIM ).

Baca Juga :  DLM Politeknik Negeri Batam berkunjung ke Komisi I DPRD Kepri

Adapun barang yang dicuri berupa 2 unit laptop, 5 unit ponsel, jam tangan, 2 unit cincin, kalung emas, dan charger ponsel.

“Awalnya tidak tahu siapa pencurinya, sepekan kemudian baru tahu setelah diamanakan petugas,” ucap saksi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai  Muslim Setiawan.

Dalam kasus ini, Rusdi adalah orang yang membobol rumah korban, sedangkan Tony, orang yang ikut menikmati hasil curian, sementara Ardani sebagai penadah. (*Karjani)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan