Tangkap Dan Penjarakan, Pejabat Dalam Proyek Rehab Berat Kantor UPTD Kota Jambi?

“Ada dugaan kong-kalikong. Proyek Rehab Berat Kantor dan Fasilitas Pendukung UPTD Kota Jambi, milik Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2020 itu dikerjakan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa”

(Kondisi Lapangan Pekerjaan proyek)

harianmetropolitan.co.id, Jambi— Sejumlah kuli bangunan kasak-kusuk melakukan penggalian tanah di seputar areal Kantor Bersama Samsat Kota Jambi, Rabu 15 Juli 2020. Dilokasi, tidak terlihat papan informasi terkait sumber dana proyek tersebut. Tentu hal ini menimbulkan dugaan, ada praktek culas dalam proyek tersebut.

Seorang pekerja proyek, saat dikonfirmasi wartawan media harianmetropolitan, Rabu 15 Juli 2020, mengaku pekerjaan itu membuat tangga bagi pengguna kursi roda (Difabel). Sayangnya, ia tidak mengetahui jelas, siapa kontraktor proyek tersebut. “Saya hanya pekerja bang,” ucapnya singkat.

Sementara itu,  Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Agus Pringadi, saat ingin dikonfirmasi, Kamis 16 Juli 2020, sulit ditemui. Staf Bakeuda Provinsi Jambi, Reni Niswan mengaku, wartawan harus membuat janji terlebih dahulu, dan jika disetujui, baru boleh bertemu Kaban Keuangan Provinsi Jambi. “Ini arahan atasan saya,” katanya.

(Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Anhar)

Kedatangan wartawan media harianmetropolitan ternyata dilihat oleh Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Badan Keuangan Provinsi Jambi, Anhar. Saat itu, ia mengaku tidak tau siapa pemenang proyek dan mengapa kontraktor belum memasang papan proyek. Ironis bukan?. Padahal dirinya menikmati gaji dan fasilitas dari hasil pajak masyarakat, namun, kinerjanya sungguh memprihatinkan.

Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran  (DPA) Badan Keuangan Provinsi Jambi tahun anggaran 2020, redaksi media harianmetropolitan.co.id menemukan, proyek “siluman” itu bernama Rehab Berat Kantor dan Fasilitas Pendukung UPTD Kota Jambi, dengan pagu anggaran senilai Rp180 juta.

Celakanya, proyek bernilai ratusan juta ini sudah dikerjakan “tanpa” melewati proses pengadaan barang dan jasa, sebagai mana amanat dalam Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pasal 6 dan 7  dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), artinya, ada dugaan “persekongkolan” persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga :  Polres Anambas, Lakukan Patroli Untuk Himbau Warga Cegah Penyebaran Covid 19

Hal ini terungkap, saat redaksi melakukan investigasi dalam Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Jambi. Paket proyek Rehab Berat Kantor dan Fasilitas Pendukung UPTD Kota jambi itu awalnya masuk situs LPSE Provinsi Jambi, namun masih dalam proses upload dokumen penawaran, belum ada pemenang. (lihat foto).

(Paket proyek Rehab Berat Kantor dan Fasilitas Pendukung UPTD Kota Jambi, dikolom merah)

Selang satu jam kemudian, usai wartawan media harianmetropolitan melakukan konfirmasi terhadap Anhar, data proyek di situs LPSE Provinsi Jambi itu “menghilang”. Berulang kali dicari, tidak ditemukan.

Pelanggaran terhadap Pepres No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, sama saja menerobos aturan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 ayat (1) dan (2) dan Pasal 52. Jika pasal-pasal tersebut diabaikan, maka pemerintah dapat di tuntut UU Keterbukaan Informasi Publik, dan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 48 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.0000.000,00 (dua miliar rupiah).

Jika begitu berat ancaman pidana yang diterima jika melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa, mengapa sejumlah pejabat  dalam proyek Rehab Berat Kantor dan Fasilitas Pendukung UPTD Kota Jambi, berani melanggar aturan, apakah ada “upeti”, sehingga kontraktor seenaknya melakukan pekerjaan, dan terkesan kebal hukum?.

Aparat kepolisian maupun kejaksaan sudah seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap  Pejabat Penguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebab, jika proyek tersebut tetap dikerjakan, maka perbuatan melawan hukum dipertontonkan dimata rakyat Jambi. Bersambung. (Red/Novalino)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan