Kejati Kepri Tahan 10 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Bauksit di Bintan

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melakukan penahanan terhadap 10 dari 12 tersangka kasus dugaan korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri periode tahun 2018 dan 2019 pada Rabu (2/9/2020).

“Ya, hari ini 10 dari 12 tersangka dalam kasus dugaan korupsi IUP-OP tambang bauksit ini kami lakukan penahanan,” kata Kepala Kejati Kepri, Sudarwidadi melalui Kepala Seksi Penerangan Kejati, Ali Rahim kepada awak media di kantor Kejati Kepri.

Kesepuluh tersangka yang ditahan tersebut yakni AJ yang merupakan eks Kadis ESDM Provinsi Kepri, AT yang merupakan mantan Kepala PTSP Provinsi Kepri dan tersangka berinisial WBY, HEM, S, J, MAA, MA, ER, J.

Sementara itu, di lokasi yang sama, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Wagiyo menambahkan, para tersangka sebelumnya dilayangkan surat panggilan oleh penyidik terlebih dahulu.

Dan hanya 10 orang yang memenuhi panggilan, sementara dua orang tersangka berinisial AR dan BSK tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Ada dua orang yang tak hadir, satu beralasan sakit dan satu tanpa keterangan. Kita akan memanggil keduanya kembali dalam waktu dekat,” ujar Wagiyo.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebelum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, para tersangka yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing dilakukan pemeriksaan salah satunya pemeriksaan kesehatan di ruangan kantor Kejati Kepri.

Baca Juga :  Was-Was Penawaran Harga Proyek Pemda Natuna

Setelah diperiksa kesehatannya, para tersangka kemudian digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas dari Kejati Kepri maupun dari pihak kepolisian. Lalu, para tersangka dibawa ke Rutan Tanjungpinang.

Tiba di sana, satu persatu kesepuluh tersangka masuk ke dalam Rutan. Mereka menjalani serangkaian protokol kesehatan dan terlebih dahulu melewati box sterilisasi Covid-19 yang disediakan pihak Rutan.

“Seperti yang sama-sama kita lihat tadi, prosesnya disesuaikan dengan protokol kesehatan, seperti ada pemeriksaan suhu tubuh terlebih dahulu,” ujar Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Sugeng Handono kepada wartawan.

kesepuluh tersangka akan diisolasi mandiri selama 14 hari di rutan Tanjungpinang.

Sugeng mengatakan, setelah di dalam Rutan, sebagaimana prosedur terhadap warga binaan yang baru datang, kesepuluh tersangka akan ditempatkan terlebih dahulu di kamar yang disediakan selama 14 hari untuk menjalani isolasi mandiri. Hal ini, bertujuan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Nantinya, mereka akan menjalani isolasi mandiri dulu. Dipantau kondisi kesehatannya selama 14 hari ke depan,” ujar Sugeng.

Penulis: Rindu Sianipar.
Editor: Doni Sianipar.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan