Komisioner KPU Anambas Bantah Terlibat Dalam Pengadan APK Dan BK

harianmetropolitan.co.id, Anambas– Ketua KPU Kabupaten Anambas, Jefri Budi, Kamis 29 Oktober 2020 malam, belum tidur. Pesan chat permintaan konfirmasi atas pemberitaan media harianmetropolitan.co.id, judul Proyek Pengadaan APK Dan BK di KPU Anambas Cacat Hukum?, masih dibalas. Diawal, ia langsung menyarankan wartawan menghubungi Sekretaris KPU, karna mekanisme pengadaan di KPU Anambas dilaksanakan oleh Sekretaris KPU Anambas, Kaharuzzaman.

Saat ditanya, apakah benar komisioner sampai melihat kondisi mesin percetakan pengadaan APK dan BK di Tanjungpinang, Ia menjawab, hal itu bisa saja, tapi untuk administrasi pengadaan barang bukan urusan komisioner. “Untuk memastikan percetakan tersebut rill dan memiliki mesin cetak, menurut saya itu bisa-bisa saja bang,” tulisnya.

Namun ia tidak tau, siapa komisioner yang disebut oleh Sekretaris KPU Anambas ikut bersama –sama melihat percetakan APK dan BK di Tanjungpinang. “Coba konfirmasi ke Jumadil Hakim, itu divisi beliau,” tulisnya lagi.

Sementara itu, Komisioner KPU Anambas, Jumadil Hakim, saat dikonfirmasi, Jumat 30 Oktober 2020, mengaku tidak pernah ikut bersama-sama Sekretaris KPU Anambas melihat percetakan APK dan BK ke Tanjungpinang. Ia pun heran, siapa komisioner yang dimaksud oleh Sekretaris KPU Anambas. “Saya hanya tau, ketika barang APK dan BK sudah sampai di Anambas, selebihnya tidak, karna itu bukan ranah komisioner,” ucapnya.

Baca Juga :  Isdianto Perintahkan PLN Jangan Bebani Pelanggan

Intinya, ia hanya menyampaikan pada Sekretaris dan Pejabat Pengadaan terkait kebutuhan APK dan BK sesuai kebutuhan. Apalagi, soal keberangkatan dalam survei percetakan tidak pernah disampaikan pada dirinya. “Saya hanya tau, beliau berangkat, tapi apa tujuannya berangkat saya tidak tau, karna surat tugasnya ditanda tangani ketua,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Anambas, Divisi Hukum dan Pengawasan, Frengky Ringgas Maradona Silalahi, mengaku tidak dilibatkan dalam hal pengadaan APK dan BK dan tidak ada diberitahu, siapa percetakan yang terpilih dan bagaimana prosesnya.

Namun ia menegaskan, hampir setiap pertemuan, ia selalu mengingatkan dalam pelaksanan kegiatan tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan termasuk pengadaan barang sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Selaku divisi hukum dan pengawasan, jika ada temuan hukum, saya tidak mau menutup-nutupi jika ada kesalahan,” ucapnya. “Intinya, segala sesuatu yang dikerjakan harus sesuai ketentuan,” tegasnya lagi. (*Redaksi)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan