DPRD Anambas, Sahkan Tiga Ranperda Sekaligus

harianmetropolitan.co.id, Anambas– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin 30 November 2020 sore.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dan dihadiri, Pjs Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wakil I dan II, serta Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, OPD, Forkopimda.

Pembahasan tersebut tentang
persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah tentang, Ranperda Kependudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah. Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera. Ranperda APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Anggaran 2021.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, mengatakan, rapat paripurna hari ini merupakan fase terakhir dari tahapan hasil proses penyusunan rancangan peraturan daerah sebelum dituangkan dalam lembaran daerah.

“Hasil dari kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Rancangan Perda APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.171.021.192.674,” ucap Hasnidar

Sementara itu, Pjs. Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Eko Sumbaryadi, mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya pansus peraturan daerah (perda) atas pansus Ranperda kependudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Badan pengelola perbatasan daerah dan Pansus Ranperda perusahaan perseroan daerah Anambas sejahtera.

Baca Juga :  Andi Surya Dikukuhkan Sebagai Ketua KBPP Polri Resor Natuna

“Dua dari perda tersebut telah melewati tahapan begitu panjang di tengah masa pademi Covid19. Mulai dari perencanaan, penyusunan dan pembahasan sampai penyampaian fraksi, semuanya itu menguras energi,”katanya.

Eko Sumbaryadi juga mengatakan, pembentukan peraturan daerah perseroda merupakan wujud komitmen antara pemerintah daerah DPRD dan masyarakat untuk meningkatkan ekonomi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ia berharap dengan terbentuknya perseroda di Anambas tetap menggali potensi – potensi ekonomi daerah menjadi sumber pergerak ekonomi daerah serta dapat memanfaatkan sebesar – besarnya untuk kemakmuran masyarakat Kepulauan Anambas.

Selain itu, pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah merupakan pembentukan pemerintah pusat kepada daerah perbatasan khusunya Kabupaten Kepulauan Anambas yang merupakan poros maritim.

Oleh sebab itu, dengan terbentuknya Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tentu memudahkan daerah dalam pembangunan kususnya wilayah perbatasan yang dianggarkan melalui APBN, sehingga akan membatu pembangunan daerah yang dirasakan manfaat oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas. (*Roza)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan