Provinsi Jambi Terima 64 SK Hutan Sosial dari Presiden

Gubernur Jambi, Fachrori Umar saat menghadiri penerimaan 64 SK Hutan. 

harianmetropolitan.co.id, Jambi – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se Indonesia.

Penyerahan dilakukan secara virtual dari Istana Negara, Jakarta yang dihadiri secara virtual melalui konferensi video oleh penerima SK di berbagai provinsi di Indonesia, Kamis, 7 Januari 2021.

Provinsi Jambi menerima 64 SK dengan luas 32.500,92 hektare, bagi 9.424 KK. Gubernur Jambi Fachrori Umar dan masyarakat penerima SK di Provinsi Jambi hadir untuk menerima SK dari presiden secara virtual, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Masyarakat Penerima SK Hutan Sosial dari Presiden.

Hadir juga Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Muhammad Said, dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ahmad Bestari.

Perhutanan sosial merupakan salah satu solusi penyelesaian konflik kehutanan dengan masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan. Kelompok masyarakat pemegang izin perhutanan sosial berhak mengelola kawasan hutan sesuai izin area untuk kegiatan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

Presiden menyampaikan, hari ini diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh tanah air, di seluruh Indonesia, luasnya 3.442.000 hektare. Dengan adanya SK Perhutanan Sosial diharapkan akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK (Kepala Keluarga).  Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.

Masyarakat saat mendengarkan sambutan Presiden.

Presiden menyatakan, sejak lima tahun yang lalu pemerintah  telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan.

Baca Juga :  Fachrori Instruksikan Dishut Teliti Khasiat Daun Sungkai Obati Covid-19

“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria. Redistribusi aset juga menjadi jawaban atas sengketa agraria  yang marak terjadi dan ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada, baik itu antara masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah,” ujar presiden.

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Perhutaan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Muhammad Said, dalam sesi wawancara menyatakan bahwa SK ini dikeluarkan agar masyarakat dapat mengelola hutan untuk kesejahteraan.

“Di Jambi ini ada 64 SK yang diterbitkan untuk hutan sosial. Secara nasional, Provinsi Jambi memiliki hutan adat yang terbanyak, dan ada beberapa yang masih dalam proses, dan yang paling banyak adalah di Kabupaten Merangin” ujar Muhammad Said.

Muhammad Said menjelaskan, tujuan diterbitkannya SK ini salah satunya adalah untuk mengurangi konflik antara masyarakat dan perusahaan.

“Dengan adanya SK ini diharapkan akan mengurangi konflik antara masyarakat dengan perusahaan, sehingga perusahaan dan masyarakat dapat berjalan bersama, sehingga masyarakat punya legalitas untuk mengelola. Di Provinsi Jambi ada 333 Ha lebih, dan masih ada 133 ribu lebih potensi yang akan terus diberikan hak legalitasnya kepada masyarakat, dan izin yang sudah diterbitkan 414 izin untuk 34.974 KK. Target dari Bapak Presiden, tahun 2,” terang Muhammad Said.(Novalino)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan