Dengarkan Aspirasi SRA, DPRD Dan Pemkab Anambas, Upayakan Perizinan Tambang Pasir

harianmetropolitan.co.id, Anambas– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Solidaritas Rakyat Anambas (SRA), di aula lantai I Kantor DPRD Kepulauan Anambas, Selasa 16 Februari 2021. Rapat tersebut berkaitan dengan perizinan penambang pasir.

Wakil Ketua Komisi II, Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Jasril Jamal, mengucapkan terima kasih atas silahturahmi dari SRA dan pekerja penambang pasir ke Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Jasril menyebut, sebelumnya, DPRD sudah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan forkopimda.

“Kami sudah menyepakati mengenai tambang pasir ini yang mana sementara pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berusaha mengurus perizinan tambang,” ucap Jazril Jamal.

Jasril menerangkan, ada aturan per undangan – undangan nomor 3 tahun 2020 menyatakan, pasal 67 ayat 1 IPR diberikan menteri kepada perseorangan merupakan penduduk setempat.

Koperasi yang merupakan anggotannya penduduk setempat. Ayat 2 memperoleh IPR dimana dimaksud pada ayat 1 pemohon harus menyampaikan permohonan kepada menteri.

Jasril menjelaskan, Sekretaris daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sudah menegaskan Dinas PTSP Kabupaten Kepulauan Anambas sesegera mungkin mengurus perizinan ke Kementerian.

Pemerintah daerah juga sudah berkoordinasi dengan Kabupaten Natuna terkait cara mendapatkan izin dari provinsi.

Jasril Jasmal berharap, pemerintah daerah Kepulauan Anambas serius dalam menyikapi persoalan ini supaya cepat selesai. Untuk sementara penambang pasir bisa melaksanakan kegiatan seperti biasa secara manual, sambil menunggu perizinan itu keluar.

Ia menegaskan, kepada pemerintahan daerah supaya mensosialisasi kesepakatan hasil rapat bersama forkopimda, kesetiap Kecamatan dan Desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Baca Juga :  Pasar Malam Karimun Kebakaran, Akibatnya 8 Ruko Ludes Terbakar

“Komitmen dari DPRD, kami dipilih dari rakyat, wajib memperjuangkan aspirasi masyarakat, disini kita bukan mencari masalah, tetapi mencari persoalan yang melanda oleh masyarakat dan mencari solusi jalan penyelesaiannya,” tegas Jasril.

Selain itu, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Fraksi PPP, Ayub mengatakan, kepada para penambang pasir agar dapat mengambilah hikmah dari kejadian ini.

Sebab dengan kejadian hari ini, untuk kedepan. “Mudah- mudahan terbitlah suatu aturan melegalkan zona yang boleh melakukan tambang pasir tersebut,” katanya.

Menurut Ayub, yang dikatakan dari Ketua KADIN Anambas, berbicara tentang aturan undang – undang nomor 9 tahun 2004 tentang izin pertambangan dan peraturan pemerintah no 22 dan 23 tentang zona dan wilyah yang pemerintah daerah bisa mengeluarkan.

“Pemerintah daerah Kabupaten Kepulaun Anambas dan DPRD akan segera berkoordinasi dalam penyelesain pesoalan ini,” ucap Ayub.

Sementara itu, Ketua SRA Anambas,Wan Rendra Virgiawan, melalui forum rapat dengar pendapat tadi. Ia dari solidaritas Rakyat Anambas berharap ada jalan keluar dan secepatnya.

Digesa permasalahan penambang pasir ini oleh pemerintah Daerah dan DPRD, agar kedepannya para penambang pasir bisa bekerja dengan nyaman dan memiliki legal standing atau mempunyai kekuatan hukum.

Hal ini bertujuan agar supaya mereka tidak seperti mencuri lagi, mereka para penambang sudah bekerja puluhan tahun, mereka menggunakan alat tradisional.
“Sehingga permasalahan ini wajib diselesaikan secara cepat dan tanggap,” pintanya. (*Roza)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan