Soal Pengisian Wawako, Rahma : Masih Menunggu Petunjuk Kemendagri

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang belum terisi, sejak Rahma dilantik sebagai Wali Kota Tanjungpinang mengantikan posisi Almarhum Syahrul.

Kekosongan jabatan tersebut menjadi pertanyaan dan perhatian masyarakat kota Tanjungpinang.

Menjawab pertanyaan publik, Wali Kota Tanjungpinang menjelaskan dirinya telah menerima dua nama calon wakil wali kota dari partai pengusung yakni golkar dan gerindra.

Namun, surat dimaksud diterima tanpa lampiran dokumen terkait proses pengusulan dari partai pengusung dan bukti terpenuhinya persyaratan calon wakil wali kota.

Dikatakan Rahma, merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang, khususnya pada pasal 7 mengenai persyaratan yang harus dipenuhi calon wakil wali kota.

Pasal 176 ayat (5) yang menyebutkan ketetuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3, dan 4 diatur dalam peraturan pemerintah dan adanya ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam 180 ayat 1 dan 2.

“Sepengetahuan saya sampai saat ini belum ada PP yang menjadi acuan. Atas dasar ini saya bersurat ke Mendagri pada 19 Februari 2021 lalu,” ujar Rahma.

Surat yang saya tujukan ke Menteri Dalam Negeri itu, lanjut Rahma, memohon arahan dan petunjuk terkait peraturan pemerintah yang menjadi juklak dan juknis proses pengusulan dan pengangkatan calon wakil wali kota yang menjadi pedoman sebelum nama calon wakil wali kota yang diterima dari partai pengusung.

Baca Juga :  Kapolsek Daik Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Panggak Darat

“Sehingga dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Rahma, usai mengisi acara dialog interaktif dinamika bersama RRI, Senin (8/3/2021).

Selanjutnya, tahapan dari saya ke DPRD, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD kota Tanjungpinang. ” Saat ini saya masih menunggu petunjuk dari kementerian dalam negeri,” tambah dia.

Menurut, Koordinator Program Magister Administrasi Publik FISIP UMRAH, Adji Suradji Muhammad, polemik terkait kekosongan wakil wali kota di Tanjungpinang memang cukup menyita waktu, publik pun juga kosentrasi ke sana juga.

Namun,ada beberapa statmen yang perlu diluruskan bahwa proses pemilihan wakil wali kota untuk melanjutkan sisa masa jabatan ini memang tidak semudah seperti pencalonan di awal.

Kalau pencalonan di awal itu relatif mudah dan boleh dikatakan persyaratannya pun tidak serumit seperti pemilihan sisa masa jabatan.

Ini yang harus masyarakat pahami dan ketahui. Sehingga untuk melakukan proses pengisian wakil kepala daerah minimal alurnya sudah diatur sedemikian rupa, baik oleh UU nomor 10 tahun 2016 dan PP 12 tahun 2018.

“Semua sudah diatur disana. Tinggal bagaimana partai politik, DPRD, kepala daerah memahami alur tersebut,” ucapnya.

Adji percaya bahwa DPRD telah membaca beberapa peraturan tersebut, sehingga seyogyanya memang harus ada upaya untuk melakukan percepatan bagaimana pemenuhan persyaratan-persyaratan sebagaimana yang diminta oleh Undang-Undang.

“Saya juga baru tahu bahwa ternyata persyaratan itu belum dilampirkan di dalam rekomendasi atau surat keputusan dari partai golkar dan gerindra sebagai partai pengusung,” ucapnya. Doni.

Sumber: Diskominfo TPI

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan