Penjual Opsetan Harimau Sumatera di Tangkap Aparat

Jambi- Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera bersama Polda Jambi berhasil menggagalkan penjualan opsetan Harimau Sumatra dan dua gading gajah.

Hal tersebut disampaikan langsung Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes. Pol. Sigit Dany didampingi Komandan SPORC Jambi, Beth Vendri di Jambi dalam jumpa persnya diruangan tunggu Reskrim, Selasa 30 Maret 2021.

“Tersangka penjualan opsetan harimau ditangkap pada 23 Maret 2021, di Kabupaten Merangin, dan perdagangan gading gajah juga telah ditangkap pada waktu dan tempat berbeda,” katanya.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga :  Soal Penangkapan Rokok di Gudang Garuda, Ini Penjelasan Bea Cukai Jambi

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa.

“Kami telah membuat kajian valuasi ekonomi satwa liar bersama akademisi, dengan mempertimbangkan nilai ekologi, nilai valuasi Harimau Sumatera sebesar Rp1.2 miliar dan gading gajah senilai Rp3.5 miliar,” katanya.

Upaya penindakan dan penegakan hukum terus dilakukan. KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. (*Novalino)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan