![](https://harianmetropolitan.co.id/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210604-WA0019-880x528.jpg)
Tanjungpinang, harianmetropolitan.co.id – Setelah sebelumnya berstatus sebagai terlapor, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang berinisial VS ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Sedangkan korban (pelapor) dari kasus ini yakni seorang anggota DPRD Kabupaten Bintan berinisial T. Sedangkan modus dalam kasus ini yakni iming-iming jika anak pelapor bisa lulus seleksi masuk Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, S.I.K mengatakan, jika kronologis kejadian kasus ini terjadi berawal pada bulan Maret 2019, dimana seseorang berinisial DW mengatakan kepada anak korban yang berinisial YZ, bahwa tantenya DW yakni VS bisa memasukkan seseorang untuk masuk ke jenjang pendidikan IPDN.
Dan setelah itu YZ memberi tahu orang tuanya (pelapor T), dan setelah itu, T langsung melakukan pertemuan dengan VS di salah satu cafe di Jl. Basuki Rahmat, Tanjungpinang.
“Setelah bertemu, VS menyakinkan T, bahwa anaknya T bisa masuk IPDN,” ujar Rio saat menggelar konfrensi pers kasus tersebut di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (4/6/2021).
Dan setelah beberapa kali pertemuan, lanjut Rio, pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 sekira pukul 09.00 Wib di Jl. DI. Panjaitan KM 7 Kota Tanjungpinang, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp.300 juta pada VS agar dapat menguruskan anak pelapor masuk pendidikan IPDN.
Dan sekitar bulan Mei 2019, anak pelapor mengikuti proses ujian teknis kemampuan dasar (TKD) dan anak pelapor tidak lulus. Kemudian pelapor memberi tahu VS dan terlapor menjawab “nanti bisa lewat jalur belakang begitu sudah mengikuti pelantikan siswa dan tunggu saja nanti di Bandung”.
Dan setelah itu, pelapor dan anak pelapor berangkat ke kampus IPDN dan menunggu VS di kantin kampus IPDN Jatinangor dengan tujuan menunggu arahan dari terlapor.
Dan terlapor mengatakan “untuk sekarang ini tidak bisa masuk, tapi tunggu saja pada saat siswa setelah mengikuti mengikuti pendidikan dasar di Akpol dan setelah siswa kembali ke barak kita sisipkan”.
Dan akhirnya anak pelapor mengikuti arahan VS dan sampai dua bulan kemudian anak pelapor tidak juga bisa masuk dan akhirnya pelapor kembali menghubungi VS.
“Pelapor mengatakan akan mengembalikan uang pelapor, sekira bulan November 2019 terlapor VS menyerahkan uang sebesar Rp.100 juta kepada pelapor dengan tanda terima dipegang oleh terlapor,” ujar Rio yang saat itu didampingi Kasi Humas Polres Tanjungpinang, IPTU Suprihadi.
Selanjutnya, sambung Rio, sekira bulan Desember tahun 2019 terlapor VS menyerahkan CEK Bank Mandiri Tanjungpinang An. PT. KAP senilai Rp.200 juta.
“Namun, setelah pelapor kliring ke Bank Mandiri bahwa cek tersebut tidak ada dananya, lalu pelapor pun memberitahukan hal tersebut kepada terlapor VS dan terlapor mengatakan nanti akan dibayar langsung. Selanjutnya, awal tahun 2020 terlapor VS kembali menyerahkan uang sebesar Rp 70 juta,” katanya.
Dan sebulan kemudian terlapor VS kembali menyerahkan uang sebesar Rp.20 juta kepada pelapor dan total uang yang telah diserahkan oleh terlapor VS kepada pelapor adalah sebesar Rp.190 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp.110 juta sampai saat sekarang ini tidak ada kepastian atau itikad baik dari terlapor VS untuk mengembalikan sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna proses selanjutnya.
Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, kemudian penyidik menetapkan VS sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2021.
Lalu, dilakukan pemanggilan sebagai tersangka terhadap VS pada tanggal 26 April 2021 dan pada tanggal 11 Mei 2021 (tidak hadir).
Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekira pukul 15.22 Wib, tersangka VS datang ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang dengan didampingi penasehat hukum/pengacara guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan, terhadap tersangka dilakukan penangkapan guna penyidikan lebih lanjut.
Rio mengatakan tersangka VS mengaku telah menerima dan menandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.300 juta dari pelapor untuk pengurusan IPDN, An. YZ (anak pelapor).
Dan tersangka VS juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp. 60 juta kepada pengajar dan kasi pemegang soal seleksi penerimaan IPDN berinisial A dan uang sebesar Rp.200 juta kepada Dosen dan Kabag IPDN berinisial Z.
“Sedangkan sisanya dipergunakan untuk transportasi dirinya ke Jakarta dan Bandung,” ujar Rio.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi asli bertanda tangan VS bahwa telah menerima dari T (pelapor) uang senilai Rp.300 juta untuk pengurusan masuk IPDN An. YZ.
Serta satu lembar Cek Asli Bank Mandiri Cab. Tanjungpinang No. HY 963427 Tanggal 30 Desember 2019 senilai Rp.200 juta atas nama PT. KAP.
“Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 110 juta,” terang Rio.
Ditambahkan Rio, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (Rindu Sianipar)
Editor: Doni Sianipar.