Jokowi Teken Perpres 53/2021, Atur Rencana Aksi HAM 2021-2025

JAKARTA, harianmetropolitan.co.id – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025.

Dilihat dari salinan perpres yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, aturan itu diteken Jokowi pada 8 Juni 2021.

“Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia,” demikian bunyi Pasal 1 angka 2 Perpres Nomor 53 Tahun 2021.

Mengacu pada Pasal 3 Perpres, sasaran strategis RANHAM 2021-2025 yakni melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM terhadap empat kelompok sasaran yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat. Kemudian, dalam Pasal 4 disebutkan, pemerintah membentuk panitia nasional yang terdiri dari menteri yang menyelenggarakan urusan bidang hukum dan HAM, menteri bidang sosial, bidang pemerintahan dalam negeri, bidang perencanaan pembangunan nasional, dan bidang luar negeri.

Panitia Nasional RANHAM setidaknya memiliki tiga tugas yang meliputi:

  1. merencanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota;
  2. menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota kepada presiden; dan
  3. mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM sebagaimana dimaksud dalam huruf

Adapun, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM kepada panitia nasional setiap 4 bulan sekali.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Natuna Tingkatkan Kualitas Guru Agama Islam

Kemudian, panitia nasional RANHAM menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM kepada presiden setiap 12 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pada Pasal 9 perpres dijelaskan bahwa pelaksanaan RANHAM pada kementerian/lembaga dibebankan pada APBN.

Sementara, pada pemerintah daerah pelaksanaan RANHAM dibebankan ke APBD. Dengan berlakunya Perpres Nomor 53 Tahun 2021 maka RANHAM tahun 2015-2018 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Terkait hal ini, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, ditetapkannya empat kelompok sasaran RANHAM berdasar pada sejumlah pertimbangan.

“RANHAM generasi kelima ini merupakan rencana aksi yang berbeda dengan kegiatan rutin kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, yaitu untuk mengupayakan afirmasi kepada empat kelompok sasaran (perempuan, anak, disabilitas, dan masyarakat adat) yang selama ini kurang mendapatkan manfaat pembangunan secara maksimal,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu 23 Juni 2021.

Jaleswari menyebutkan, meski RANHAM 2021-2025 menyasar pada 4 kelompok sasaran, tidak berarti pemerintah mengabaikan kewajiban HAM pada kelompok sasaran lainnya.

Menurut dia, mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada RANHAM generasi ke-5 ini lebih sistematis dan komprehensif.

Dengan demikian, diharapkan pencapaian aksi HAM dapat diukur dengan sasaran yang hendak dicapai, bukan sebatas prosedural administrasi.

“Pemerintah dalam lingkup kewenangan eksekutif juga tengah menggodok langkah-langkah relevan lainnya sehingga seluruh kelompok strategis dapat turut mendapatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan pemajuan atas hak asasi manusianya,” kata Jaleswari.

Sumber: Kompas.com

Editor: Sar

 

 

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan