Terdakwa Kasus Kebakaran Lahan ini Minta Dinyatakan Tidak Bersalah

TANJUNGPINANG, harianmetropolitan.co.id – Terdakwa Agus Priadi alias Agus, seorang petani di Kabupaten Bintan yang menjadi terdakwa kasus dugaan pembakaran lahan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada, Selasa (2/11/2021) lalu. Dalam tuntutannya, JPU berpendapat jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 187 Ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Bakhtiar Batubara, SH tidak sependapat dengan JPU dan meminta agar terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 187 Ayat 1 KUHP.

Hal ini disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada sidang yang digelar pada, Selasa (9/11/2021) lalu di PN Tanjungpinang.

“Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo tersebut untuk berkenan kiranya memutuskan perkara ini, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

-Menerima nota pembelaan (pledoi) penasehat hukum terdakwa Agus Priadi.

-Menyatakan terdakwa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana

-Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik terdakwa, pada harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam nota pembelaan yang dituangkan dalam 24 halaman tersebut, penasihat hukum terdakwa juga menyertakan sejumlah uraian dan argumentasi hukum berdasarkan analisa juridis atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Berdasarkan uraian unsur-unsur pasal dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 187 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka kami Penasihat Hukum Terdakwa berkesimpulan bahwa terdakwa Agus Priadi alias Agus, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” terang Bakhtiar.

Oleh karena itu, lanjut Bakhtiar, pertanggungjawaban pidana sebagaimana dalam tuntutan JPU tidak dapat dibebankan kepada terdakwa Agus Priadi.

Dikatakan Bakhtiar, bahwa berdasarkan surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum, jika terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yakni sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 108 Jo 69 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dakwaan kesatu.

“Atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” terangnya.

Dalam surat tuntutannya, tertanggal 02 November 2021 lalu, JPU telah menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP dan oleh karena itu JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

“Dengan berpangkal tolak dari konstatasi terjadinya tindak pidana dalam perkara ini sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan sebenarnya kami memiliki keyakinan bahwa jika JPU bertindak objektif dan profesional dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan tersebut, JPU seharusnya menuntut terdakwa Agus Priadi dengan tuntutan bebas dari segala tuntutan.

Namun apa mau dikata, meskipun sebenarnya telah terang benderang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa sebagaimana keterangan saksi-saksi adalah membakar 3 (tiga) tumpukkan ranting-ranting di kebun agar bersih dan dapat ditanami, JPU sepertinya tidak bergeming dan tetap berpegang pada model Penegakan Hukum “Kacamata Kuda”, yang seharusnya menuntut Bebas Terdakwa,” terang Bakhtiar.

Selanjutnya, Bakhtiar menjelaskan, jika dalam persidangan telah didengar keterangan sembilan saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, dengan hasil tiga keterangan saksi dibantah terutama soal luas lahan yang terbakar, sementara enam saksi lainnya dibenarkan oleh terdakwa.

Dalam sidang juga telah didengarkan keterangan tiga saksi meringankan dan keterangan dari terdakwa sendiri.

Sedangkan, sambung Bakhtiar, dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan beberapa bukti, yaitu foto foto tanaman yang ditanam terdakwa di kebunnya sebelum kejadian kebakaran berupa, durian, alpukat, lengkeng, kopi, jengkol, petai, pisang, kacang tanah yang menunjukkan bahwa di area tersebut sudah menjadi kebun.

Dan bukti dokumen status lahan yang menunjukkan bahwa lokasi kebakaran dalam perkara ini merupakan lokasi Hutan Lindung Negara, bukan kawasan lahan milik sebuah perusahaan.

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Anambas Pimpin Upacara Hari Keluarga Nasional

Meski sudah terbukti lahan yang terbakar bukan merupakan kawasan lahan sebuah perusahaan, JPU dalam nota tuntutan (requisitoir) yang telah dibacakannya di persidangan, tetap menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara.

Maka pada akhirnya JPU berpendapat dakwaan yang terbukti ialah dakwaan alternatif kedua, yaitu melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara.

Ia menambahkan, tiga unsur pasal yang paling mendekati dari tuntutan JPU adalah barang siapa, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dan timbul bahaya umum bagi barang.

Akan tetapi, lanjut Bakhtiar, dari ketiga unsur yang disampaikan dan dipaparkan oleh JPU yang dijadikan acuan untuk menuntut terdakwa, Bakhtiar menilai jika unsur tersebut belum terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

“Oleh karena itu, berdasarkan uraian unsur-unsur pasal dalam dakwaan alternatif kedua pasal 187 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi. Karena unsur yang dimaksudkan JPU tidak berdasar hukum, maka kami menuntut beberapa hal agar terdakwa dinyatakan tidak bersalah,” kata Bakhtiar lagi.

Meski demikian, lanjut Bakhtiar, di awal nota pembelaan juga disebutkan dalam perkara dengan terdakwa Agus Priadi, seandainya pun terbukti bersalah, akan tetapi kesalahan yang dilakukan terdakwa tersebut bukanlah kesalahan semata.

“Melainkan terdakwa adalah seorang petani yang membersihkan ladangnya untuk bercocok tanam, lalu masih adilkah kita jika terdakwa dihukum seperti yang dituntut oleh Penuntut Umum?,” urai Bakhtiar.

Dalam keterangannya di sidang sebelumnya, terdakwa menerangkan jika memang benar tanggal 10 April 2021 sekitar pukul 15.23 WIB, dirinya ada membakar tiga tumpukan sampah hasil dari ranting-ranting kayu dan daun-daun kering dikumpulkan yang ada di area lahan kebun terdakwa, di sekitar Kp Lome Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Ia juga mengaku telah berkebun di lahan tersebut sejak tahun 2018.
Terdakwa juga menerangkan jika baru beberapa saat membakar tumpukan itu, tiba-tiba datang Tim Gabungan menyuruh api dipadamkan, dan sekitar pukul 16.30 WIB api sudah padam.

Terdakwa juga mengatakan tidak ada memiliki surat di kebun itu, tetapi terdakwa meminta izin kepada Ketua RT setempat, dan di area lahan itu sudah banyak orang lain yang berkebun-bertani.

Terdakwa juga menerangkan jika mengerjakan kebun seluas lebih kurang 2 hektar, dan sekitarnya sudah bersih, dulunya semak-semak tidak ada pohon besar, paling sebesar pergelangan tangan.

“Cara membersihkannya ditebas dan dicangkul, ditumpuk-tumpuk dan dibakar, tetapi tidak sekaligus bersamaan tapi sedikit-dikit dibakar. Pada tanggal 10 April 2021 itu, yang dibakar adalah semak-semak dan ranting-ranting yang sudah dikumpulkan,” kata Bakhtiar mengulang keterangan terdakwa di persidangan.

Terdakwa juga menguraikan jika tidak pernah ditegur, atau dikomplain pihak PT. BMW sebelum-sebelumnya dan tujuan terdakwa membakar tumpukan tersebut adalah agar lahan bersih dan bekas bakaran tersebut menjadi pupuk, dan selanjutnya terdakwa akan menanam kopi, durian, lengkeng, pisang, kacang tanah, nanas.

Terdakwa maupun kawan-kawan yang lain yang berkebun di area tersebut mengatakan tidak pernah mendapat penyuluhan dari Dinas Lingkungan Hidup maupun aparat lainnya, terkait tidak boleh membakar lahan tersebut.

Terdakwa juga mengaku jika baru tahu bahwa pihak PT.BMW komplain setelah kejadian pembakaran tiga tumpukan itu. Terdakwa mengatakan membakar itu karena ranting-ranting itu mengganggu untuk bercocok tanam, dan bekas kebakaran itu juga menjadi pupuk tanaman

Sedangkan luas yang terbakar tiga tumpukan itu menjadi lebih kurang 1000 meter. Ia juga mengaku jika dirinya bersama keluarga tinggal dan bermalam di kebun itu

Tidak hanya itu, di lokasi lahan kebun, terdakwa juga menyiapkan mesin pompa air yang dapat digunakan untuk memadamkan api jika menjalar kemana-mana, api juga tidak kemana-mana karena sekelilingnya sudah bersih semua.

“Tapi untuk berjaga-jaga, terdakwa menyiapkan selang air dari kolam yang ada dibawah anak sungai kecil yang dapat digunakan untuk memadamkan api dan menyiram tanaman yang sudah ada,” terangnya.

Ditambahkan Bakhtiar, sidang kasus tersebut akan dilanjutkan pada 15 November 2021 mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas nota pembelaan dari terdakwa (replik).

Sidang perkara ini sendiri dipimpin majelis hakim Bungaran Pakpahan yang didampingi hakim anggota Risbarita Simorangkir, Isdianto. (Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan