Pemprov Jambi Sampaikan Dua Ranperda Ke DPRD

Jambi- (harianmetropolita.co.id). Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs. H.M. Dianto,M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perempuan di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin 15 Oktober 2018 siang.

Dianto menyampaikan bahwa anak dan perempuan memiliki hak dan martabat sebagai manusia seutuhnya, berhak mendapat perlindungan rasa aman dan bebas dari bentuk kekerasan. Maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan akhir-akhir ini menjadi peringatan bagi Pemerintah Provinsi Jambi bahwa masih banyak anak dan perempuan yang belum mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.

Bertolak dari hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jambi berinisiatif menyusun dan menetapkan serta agar menjadi acuan yang lebih spesifik untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, baik perlindungan fisik, psikis, ekonomi, seksual maupun kekeraan sosial. 

“Semoga Ranperda ini mampu memberikan pemahaman terhadap hak, kewajiban maupun batasan terhadap perlindungan anak dan perempuan. Kami berharap, Ranperda ini dapat dijadikan Perda melalui pendalaman, harmonisasi, dan sinkronisasi sehingga Ranperda ini menjadi sempurna dan bermanfaat,” ujar Sekda.

Sedangkan mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan, Dianto menyampaikan, tenaga kerja merupakan sumber daya yang penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu kualitas tenaga kerja harus berdaya saing.

“Berdaya saing agar dapat berperan menurunkan angka pengangguran dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Dianto.

Baca Juga :  Kinerja BNNP Dan Polda Jambi, Dikritisi Mahasiswa

Untuk mengatasi hal tersebut, maka dibentuk Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pasalnya selama ini aturan ketenagakerjaan belum mengacu pada Perda.

Lebih lanjut, Sekda menyampaikan, dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan yang komprehensif, dimerlukan kepastian hukum untuk lebih meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan pencari kerja. Hal ini menyangkut pembangunan sumber daya manusia secara menyeluruh melalui perencanaan yang baik dengan mengadakan pelatihan dan perluasan kerja.

“Kepastian hukum yang dimaksud adalah peraturan yang mampu menjadi acuan dan landasan dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, sehingga tercipta suatu pola yang baik dan berkelanjutan pada penyelenggaraan ketenagakerjaan di Provinsi Jambi,” kata Sekda.

“Selama ini kita sudah membuat aturan ketenaga kerjaan tetapi belum mengacu pada Perda. Masih mengambil insisiatif dari Pemerintah Pusat. Contohnya, bagaimana kita membuat upah standar gaji yang diberikan kepada tenaga kerja, lalu bagaimana kita menyiapkan SDM tenaga kerja, bagaimana nantinya menyiapkan berbagai tempat latihan kerja yang memadai sehingga tenaga kerja dari Provinsi Jambi tidak hanya bisa bekerja di Pusat dan di Provinsi Jambi, tetapi di berbagai daerah yang membutuhkan tenaga kerja berkompeten,” tambah Dianto.

Dianto juga berharap jika Ranperda ini jadi Perda, Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi dapat turut mem-back up. Pasalnya, aturan penerimaan tenaga kerja adalah yang punya standar ketenagakerjaan, dan sudah melalui badan sertifikasi ketenagakerjaan.***

Laporan: Novalino 

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan