Tiga Terdakwa Kasus Sie Jie di Tanjungpinang Dituntut 6 Bulan Penjara

Tanjungpinang, (harianmetropolitan.co.id) – Tiga terdakwa kasus dugaan perjudian jenis sie jie putaran dari negara Singapura dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan sama yakni masing-masing selama enam bulan penjara.

Ketiga terdakwa tersebut yakni A Mui alias Amoy yang berperan sebagai penjual dan penerima pesanan nomor sie jie, dan Suripto alias Abung dan Ashari alias Lim sebagai pemesan nomor sie jie.

Tuntutan tersebut dibacakan Bambang Wiratdany, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (8/12/2022).

Dalam tuntutannya, JPU Bambang menuntut terdakwa A Mui dengan pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian. Sementara, terdakwa Suripto dan Ashari dituntut melanggar ketentuan dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke- 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, ketiga terdakwa mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

Sidang perkara, yang dipimpin majelis hakim, Boy Syailendra ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, kasus ini berawal pada suatu waktu di tahun 2020 yang mana hari dan tanggalnya tidak diingat lagi, terdakwa A Mui Als Amoy mulai menjalankan perjudian jenis Sie Jie putaran dari negara Singapura dengan cara terdakwa menjual atau menerima pesanan nomor Sie Jie sambil berjualan di toko kelontongan milik terdakwa.

Sambil berjualan, terdakwa juga menerima pesanan atau pembelian nomor Sie Jie. Pemesan atau pembeli langsung datang ke warung terdakwa untuk memasang nomor pasangan Sie Jie.

Yang mana, uang taruhannya diserahkan langsung ke warung terdakwa dengan nilai taruhan disesuaikan dengan permintaan pemesan tanpa ada harga minimal dan maksimal.

Selanjutnya, nomor-nomor tebakan para pembeli tersebut, terdakwa tuliskan di kertas lalu diambil oleh bandar yang langsung datang ke toko terdakwa, sambil mengumpulkan uang hasil taruhan para pemesan nomor Sie Jie.

Baca Juga :  Layanan Paspor Merdeka di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun

Apabila ada pemasang atau pembeli yang nomornya kena, biasanya bandar langsung datang ke toko dan uang kemenangan diserahkan kepada terdakwa pada saat terdakwa menyetorkan uang taruhan.

Bahwa, terdakwa menerima pesanan nomor Sie Jie pada hari Rabu, Sabtu dan Minggu paling lambat pada pukul 16.00 Wib. Nomor tebakan Sie Jie yang terdakwa jual tersebut mengikuti pemutaran nomor Sie yang mengikuti nomor Sie Jie Singapura yaitu setiap hari Rabu, Sabtu dan Minggu setiap pukul 17.45 Wib melalui internet.

“Nomor yang keluar dari nomor Sie Jie Singapura tersebut dapat dilihat setiap orang melalui media internet,” papar JPU dalam dakwaannya.

Bahwa, terdakwa sudah menjual atau menerima pesanan nomor Sie Jie dari Suripto Als Abung pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 dengan cara Suripto memesan nomor 5564 dengan besar taruhan Rp 5.000.

Lalu, nomor 0925, 3636, 1023 dengan besar taruhan masing-masing Rp 3.000. Sehingga, jumlah keseluruhan uang taruhan Suripto sejumlah Rp 14.000.

Selain itu, terdakwa juga menerima pesanan nomor Sie Jie dari Ashari Als Lim dengan nomor pesanan 3860 dan nomor 3680 dengan harga masing-masing Rp 30.000, sehingga jumlah keseluruhan uang taruhan Ashari sejumlah Rp 60.000.

“Bahwa, terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual nomor Sie Jie dengan keuntungan yang terdakwa peroleh yaitu 10% dari hasil semua uang yang terdakwa terima dan diserahkan kepada bandar,” terang JPU dalam dakwaannya untuk terdakwa A Mui.

Selain itu, lanjut JPU, keuntungan lain yang terdakwa peroleh adalah apabila ada pemain yang nomor tebakannya kena, maka biasanya pemain tersebut memberikan sebagian kecil uang kemenangan tip.

“Bahwa jumlah uang yang terdakwa terima pada hari pemasangan nomor tidak pasti jumlahnya, berkisar antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 juta. (Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan