Bupati Karimun Buka Sosialisasi Anti Korupsi

Karimun, harianmetropolitan.co.id – Bupati kabupaten Karimun menghadiri sosialisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023 di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati Karimun, Selasa 3 September 2023.

Kegiatan sosialisasi Anti Korupsi tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq dan turut hadir Wakil Bupati Karimun, Sekretaris Daerah, Assisten I,II dan III, para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-kabupaten Karimun.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten karimun mengucapkan terimakasih atas kehadiran Kepala Satgas Wilayah I Kepri KPK RI yang telah memberikan pembekalan tentang bagaimana tentang pencegahan dan pemberantasan serta bahaya Korupsi. Semoga dengan kegiatan ini memberikan peringatan pencegahan bagi aparatur sipil negara khususnya di kabupaten karimun,” ucap terimakasih dari Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I Kepri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat wawancara menyampaikan beberapa hal penting pada kegiatan sosialisasi Anti Korupsi tersebut.

Pertama, Pentingnya komitmen baik Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan seluruh DPRD Karimun untuk sama-sama membenahi sistem pencegahan korupsi dan memberikan ketauladanan kepada seluruh jajaran ASN khususnya.

Kedua, Pentingnya mewujudkan komitmen tersebut dimana KPK akan terus memonitor atau yang lebih dikenal dengan ,”Monitoring Center For Prevention,”

Maruli Tua juga mengatakan bahwa Sosialisasi Anti Korupsi tersebut bertujuan untuk memberikan penguatan kepada ASN dilingkungan Pemerintah kabupaten Karimun dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Baca Juga :  Panwaslucam Bunguran Timur, Lakukan Sosialisasi Pengawasan

“Kehadiran kami dalam rangka Tugas dan fungsi melakukan koordinasi dan supervisi, untuk bersama-sama memperkuat pengawasan baik dari Inspektorat maupun pada OPD –OPD yang terkait,” ucap Maruli Tua.

Ianya juga menambahkan bahwa ada 8 area pemberantasan korupsi terintegrasi yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, manajemen aset, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah dan tata kelola dana Desa.

Menurut Maruli Tua lagi beberapa Titik Rawan Korupsi di Pemerintah Daerah yakni Pembagian dan Pengaturan Jatah Proyek APBD, Meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD, Uang Ketok Pembahasan dan Pengesahan APBD, Pokir1 yang Tidak Sah, Pelaksanaan PBG Mark up, penurunan spek/kualitas, gratifikasi, suap, pemerasan, Perizinan dan Pelayanan Publik, Pembahasan dan Pengesahan Regulasi, Rekruitment, promosi, mutasi dan Rotasi Kepegawaian, Pengelolaan dan Pendapatan Daerah, dan Proses Penegakan Hukum.

“Korupsi berdampak buruk bagi Negara,Pemerintahan dan masyarakat, mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik menjelang Pemilu sehingga memang menjadi cukup tinggi kerawanan korupsi terkait pengelolaan APBD, sehingga diharapkan partisipasi masyarakat sama-sama untuk mengawasi penyusunan dan perencanaan APBD tahun 2024 khususnya sehingga APBD yang memang sangat terbatas ini benar-benar bisa dioptimalkan untuk pelayanan masyarakat,” pesan Satgas KPK , Maruli Tua dipenghujung wawancara.(Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan