Akankah PT. Amanah Anak Negeri Diputus Kontrak Atas Dugaan Klasifikasi Tidak Lengkap?

Tanjungpinang, (harianmetropolitan.co.id) – Pada tender di LPSE Kementerian PUPR dengan paket kegiatan Preservasi Jalan dan Jembatan Km. 16 (Sp. Gesek) – Tanjung Uban – Sialang – Sp. Lagoi (Pulau Bintan) dengan nilai pagu anggaran dari APBN TA 2023 Rp.24.693.636.000, milik Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Kepulauan Riau, diduga pemenang tender yaitu PT. Amanah Anak Negeri tidak layak untuk dijadikan pemenang tender oleh pokja BP2JK (Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Kepri).

Pasalnya pada persyaratan tender yang ada pada pengumuman tender, untuk persyaratan klasifikasi yang diminta yakni sub bidang klasifikasi layanan kode SI003 atau BS001 dan klasifikasi layanan kode SI004 atau BS002. Namun pada pemenang tender berdasarkan data dari siki.pu.go.id hanya memiliki sub bidang klasifikasi BS001, sedangkan untuk sub bidang klasifikasi SI003 dan SI004 masa berlakunya sudah habis pada 19 Agustus 2022, sementara untuk sub bidang klasifikasi BS002 tidak dimiliki perusahaan pemenang tender.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lingga Minta BUMDesa Segera Dioperasikan

Seperti diketahui, PT. Amanah Anak Negeri juga mengerjakan Paket Penanganan Jalan Panglima Dompak dan Jl. Jaya Kelana, yang merupakan bagian dari dana aspirasinya Anggota DPR RI Cen Sui Lan dengan metode pemilihan penyedia melalui e-Purchasing lewat Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Kepulauan Riau, dengan pagu anggaran Rp 24 miliar.

Sampai berita ini diturunkan media ini tidak berhasil mengkonfirmasi pihak Pokja dari BP2JK Wilayah Kepulauan Riau, begitu juga pihak Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Kepulauan Riau, PPK.1.1, Humisar Siagian tidak berhasil ditemui. Sementara direktur PT. Amanah Anak Negeri, Lasiya Putra saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada (26/09) juga tidak merespon. Sebelumnya berita ini sudah dimuat oleh media metroindonesia.co.id. (R/D).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan