Bimtek Tata Kelola Desa Bagi BPD Sekabupaten Karimun Fokus 8 Aspek Tata Kelola

Karimun, harianmetropolitan.co.id – Bupati Karimun melalui Asisten II bagian ekonomi dan pembangunan, Abdullah membuka secara resmi bimbingan teknis tata kelola desa bagi para anggota badan permusyawaratan desa (BPD) sekabupaten karimun di gedung Nasional kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau, Kamis (7/12/23) siang.

Bimtek tata kelola desa yang bersumber dari bantuan keuangan khusus dari provinsi Kepulauan Riau yang diluncurkan pada tahun 2023 itu diikuti 152 peserta dari BPD pada 25 desa se-kabupaten Karimun dengan bertemakan”Membangun Sumber Daya Manusia Yang Lebih Baik Untuk Menuju Karimun Yang Gemilang,”

Pada sambutannya, Asisten II menyampaikan ucapan selamat atas pelaksanaan bimtek tata kelola desa itu dan meminta agar para peserta mengikuti dengan baik dan semaksimal mungkin agar apa yang disampaikan materinya oleh para narasumber dapat diserap dengan baik dan maksimal pula.

“Dengan mengucap Bismillah, Bimtek tata kelola desa saya buka secara resmi,”Selamat mengikuti bagi para peserta dari BPD semoga dengan Bimtek ini dapat menambah pengetahuan tentang Tata kelola desa dan menjadi SDM yang handal untuk menjalankan tata kelola desa yang baik pula,” ucap selamat dari Asisten II, Abdullah (Kamis, 7/12/23).

Dikesempatan lainnya, pihak penyelenggara yaitu Ketua Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karimun, Eriawan Budiraharjo saat diwawancara menyampaikan yang melatarbelakangi dan Output yang ingin dicapai dari pelaksanaan bimtek tata kelola desa tersebut.

“Yang melatarbelakangi dilaksanakannya kegiatan Bimtek ini dimana awalnya memang kita BPD dari tahun 2021 telah terbentuknya organisasi PABPDSI dan kami pengurus PABPDSI sudah keliling ke seluruh desa di 12 kecamatan di kabupaten karimun sehingga kami melihat perlunya ada pembenahan dari tata kelola di dalam BPD itu sendiri,kemudian sebagai pimpinan telah sepakat dengan BPD untuk membenahi BPD agar bisa memahami tentang regulasi yang harus atau sudah ditetapkan desa,” Kemudian output yang saya harapkan dari bimtek ini adalah bagaimana kawan-kawan BPD memahami peranan, fungsi dan tugas pokok dari anggota BPD itu sendiri sehingga mereka bisa melakukan apa yang menjadi kebutuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Ketua PABPDSI Kabupaten Karimun, Eriawan Budiraharjo.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Mess Kejari Karimun

Acara bimtek tata kelola desa itu dilaksanakan turut hadir dari DPRD Karimun Raja Rafiza dan Samsul serta dari Forkopimda kabupaten karimun.

Bertindak sebagai narasumber pada bimtek yang berlangsung selama dua hari itu yaitu dari Pusbimtek Palira dari desa Lamongan jawa Timur dan juga narasumber dari dinas Pemberdayaan dan pemerintahan desa kabupaten karimun, dengan materi paparan yaitu Wawasan Kedesaan, Wawasan Kepemimpinan di desa, Tata Kelola Regulasi di desa, Tata Kelola Pemerintahan desa, Tata Kelola Administrasi di desa, Tata Kelola Pembangunan desa, Tata Kelola Keuangan desa, dan Tata Kelola Laporan di desa.

Diharapkan dengan Bimtek tersebut para peserta dari BPD dapat:

1. Peserta Mampu menerapkan Wawasan Kedesaan dalam berdesa.

2. Peserta Dapat menerapkan Wawasan Kepemimpinan dalam berdesa.

3. Peserta Bisa menyusun Regulasi di desa yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangannya

4. Peserta Memiliki kemampuan dalam menyelenggarakan Pemerintahan desa yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangannya

5. Peserta Terampil dalam mengelola Administrasi di desa yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangannya

6. Peserta Mampu melaksanakan Pembangunan desa yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangannya

7. Peserta Memiliki keterampilan dalam manajemen Keuangan desa yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangannya

8. Peserta Bisa menyusun Laporan di desa yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangannya. (Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan