
TANJUNGPINANG, Pemprov Kepri melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2023 menggunakan APBD TA 2023 menggelontorkan anggaran Rp7 miliar guna melaksanakan pembangunan atau dengan nama paket berdasarkan RUP (Rencana Umum Pengadaan) Peningkatan Rumah Suku Tertinggal yang berlokasi di Kabupaten Lingga.
Dari total Rp7 miliar berdasarkan RUP melalui swakelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023 terdiri dari delapan paket kegiatan dengan besaran anggaran serta lokasi desa yang berbeda-beda di Kabupaten Lingga.
Kegiatan Peningkatan Rumah Suku Tertinggal yang dilaksanakan melalui Swakelola ini berdasarkan keterangan dari Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepri, Said Nursyahdu yang tersebar dibeberapa media online berlandaskan hukum dari Peraturan LKPP Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola. Jika benar demikian apakah benar adanya pembangunan ini bisa dilaksanakan melalui Swakelola sesuai dengan ucapan Said Nursyahdu?
Berdasarkan Lampiran Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, pada Klausul 1.4 Kriteria Barang/Jasa yang diadakan melalui Swakelola, pada huruf (i) berbunyi, ayat 1. Pembangunan fisik dapat berupa Pekerjaan Konstruksi Sederhana yang hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi, dan konstruksi sederhana. Konstruksi bangunan baru yang Tidak sederhana, dibangun oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran untuk Selanjutnya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat Penerima sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: Pembangunan/pemeliharaan jalan desa/kampung, Pembangunan/pemeliharaan saluran irigasi mikro/kecil, Pengelolaan sampah di pemukiman, pembangunan sumur Resapan, pembuatan gapura atau pembangunan/ peremajaan Kebun rakyat.
Sangat jelas adanya aturan mengatakan hanya dapat berupa renovasi dan rehabilitasi dan konstruksi sederhana. Dan jelas terlihat bahwa pembangunan yang dilaksanakan melalui Swakelola Tipe IV ini diduga dibangun baru bukan renovasi atau peningkatan. Lalu apakah jasa konstruksi rumah hunian kategori bangun baru dapat dilaksanakan secara swakelola?
Kartini selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan pembangunan ini saat dikonfirmasi pada (12/01/24) melalui WhatsApp membenarkan jika proyek ini berupa renovasi atau rehabilitasi. “Ya,” ucap Kartini.
Saat dikonfirmasi terkait apakah ada pembuatan konstruksi pancang serta cakar ayam masuk dalam pekerjaan proyek, Kartini tidak merespon alias enggan menjelaskan.
Sementara Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan, Said Nursyahdu sampai berita ini diturunkan tidak berhasil ditemuin guna konfirmasi, begitu juga saat dikonfirmasi melalui WhatsApp namun cek list satu.
Dengan demikian, jika benar adanya proyek pembangunan baru kategori rumah hunian tidak dapat dilaksanakan secara swakelola, lalu ada apa sehingga proyek ini dilaksanakan secara swakelola? Sampai tahun 2024 ini proyek swakelola ini belum diinput pada pencatatan swakelola di LPSE Kepri.
Penulis: (*/Robi)