Lanal Karimun Gagalkan Penyelundupan Rokok Dugaan Tindak Pidana Kepabeanan

Karimun, harianmetropolitan.co.id– Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai sekitar Rp. 400 juta.

Hal itu disampaikan Danlanal Karimun, Letkol Laut (P) Anro Casanova, pada press release Minggu, 10 Maret 2024 siang.

Adapun penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh lanal Tanjung Balai Karimun itu berupa sebanyak 45 kotak rokok ilegal yaitu jenis rokok Maxxis sebanyak 15 kotak yang masing-masing kotak berisi 60 slop, 15 kotak jenis rokok OFO yang masing-masing kotak berisi 60 slop dan 15 kotak rokok H Mind Bold yang masing-masing berisi 50 slop.

(Foto: Serah Terima Pelaku dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Kepabeanan dari Lanal TBK Kepada Bea dan Cukai Karimun)

“Potensi Kerugian negara akibat penyelundupan rokok ilegal ini diperkirakan Rp 300-400 juta,” ujar Danlanal Karimun, Letkol Laut (P) Anro Casanova, Minggu 10 Maret 2024 siang.

Disampaikannya kronologis penggagalan penyelundupan rokok ilegal tersebut berawal dari Operasi Rakata Jaya 2024 yang dilaksanakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Pelalawan diperairan Pulau Rukan pada, 9 Maret 2024 .

Dari pantauan tim operasi melihat adanya pergerakan kapal yang mencurigakan dimana kapal tersebut bergerak sangat cepat di perairan Tanjung Gading sebelah selatan Pulau Kundur, Kabupaten Karimun.

Baca Juga :  Diduga Perawatan dan Perbaikannya Schedulenya Kurang Berjalan, Ponton Penumpang Pelabuhan Tanjung Berlian Ambruk Tenggelam

Kemudian, Sea Riders Mahesa mendapat perintah untuk mengejar speedboat yang mencurigakan tersebut.

(Foto: Dugaan Pelaku Tindak Pidana Kepabeanan Inisial KF (42) Mendapat Pengawalan dari TNI AL TBK untuk Dibawa ke Bea dan Cukai Karimun)

Setelah pengejaran lumayan jauh, Sea Riders Mahesa akhirnya berhasil menangkap speedboat yang diketahui tanpa nama tersebut di perairan Danai dengan titik koordinat 00.34.800 U – 103.25.000 T.

“Setelah diamankan dan dibawa ke lanal TBK untuk dimintai keterangan, diketahui Speedboat tanpa nama tersebut dinahkodai laki-laki inisial KF berusia 42 tahun. Selanjutnya dari hasil penggeledahan terhadap barang bawaan KF menggunakan Speedboat tanpa nama tersebut ditemukan terdapat total 45 kotak rokok ilegal yang menurut pelaku berasal dari Batam untuk dibawa menuju wilayah daratan Sumatra yaitu Tembilahan,” terang Letkol Laut (P) Anro Casanova lagi.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Bea Cukai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan melanggar pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Kepabeanan,” tutup Letkol Laut (P) Anro Casanova.

(Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan