SALING TUDING PROYEK DINAS PUPR DI PENGADILAN NEGERI, PERIKSA SEKDA KARIMUN?

KARIMUN- hariametropolitan.co.id- Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Baperlitbang) Kabupaten Karimun, Fajar Harrison Abidin, angkat bicara dalam proyek pembangunan ruang sidang anak Kantor Pengadilan Negeri Karimun di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun tahun anggaran 2024, Jumat 2 Agustus 2024.

Fajar Harrison Abidin mengaku, jika dirinya telah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Cahyo Priyatno. Menurut pengakuan Cahyo, ada usulan dari Ketua Pengadilan Negeri Karimun dan Cahyo menduga, jika humas Pengadilan Negeri Karimun belum tau soal usulan Ketua Pengadilan Negeri Karimun.

Fajar Harrison Abidin, tampaknya tidak paham atas tugasnya sebagai  Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten (Baperlitbang) Kabupaten Karimun. Pejabat pilihan Bupati Kabupaten Karimun, Aunur Rafiq ini harus bertanya dulu pada Kadis PUPR Karimun, terkait proyek tersebut, padahal dirinya merupakan anggota dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sungguh miris, jika ia tau terkait proyek tersebut. Karena, dalam Peraturan Bupati Kabupaten Karimun nomor 25 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sangat jelas disebutkan mekanisme dalam penganggaran dana hibah barang dan jasa, pada pasal 9 dan 10. Usulan tersebut melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan harus diverifikasi Sekretatis Daerah Kabupaten Karimun.

Kemudian, hasil verifikasi dilanjutkan dengan rekomendasi Bupati Karimun dan diteruskan ke TAPD, sehingga ada dasar dalam pencantuman alokasi dana hibah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS).

Pemberian hibah juga harus masuk dalam Surat Keputusan Bupati Karimun, tentang penetapan nama-nama penerima hibah. Hal ini tercantum pada pasal 19 ayat 2. Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah mengatur soal pemberian hibah harus atas usulan tertulis kepada kepala daerah. Kemudian tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.

Dalam prosedurnya, pemberian hibah uang maupun barang dan jasa tidak semudah membalikan telapak tangan. Hal ini dikarenakan, maraknya praktek korupsi dalam pemberian dana hibah dimana terdapat penganggaran ganda, pada satu proyek jika berbeda instansi.

Baca Juga :  Tuan Rumah Popda, Siap Unjuk Gigi ?

Celakanya, Panitra Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rizka Fauzan, sangat terkejut ketika dikonfimasi wartawan, terkait rencana pembangunan ruang sidang anak. Lulusan Universitas Muhammadiyah Jakarta ini mempertanyakan, ruang sidang anak mana lagi.

“Saya sudah kroschek. Kami sudah punya ruang sidang anak, atau mau abang lihat dulu ruang sidang anak kami,” ucap Rizka tegas, saat dikonfirmasi, Rabu 24 Juli 2024, di Kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.

Karut marut proyek pembangunan ruang sidang anak di Kantor Pengadilan Negeri Karimun, harus mendapat atensi dari aparat penegak hukum. Pasalnya, perbedaan keterangan ini menimbulkan spekulasi ada masalah dalam proyek tersebut.

Pengadilan Negeri Karimun “dituding” telah mengusulkan proyek tersebut, namun, hingga berita ini terbit, tidak ada satu pihakpun mampu membuktikan usulan secara tertulis dari PN Karimun atas proyek tersebut. Celakanya, Dinas PUPR, tetap tancap gas melelang proyek tersebut.  Belanja pembangunan ruang sidang anak Kantor Pengadilan Negeri Karimun saat ini  dalam tahap masa sanggah. Proyek ini dimenangkan CV Karimun Network, dengan harga penawaran Rp279.969.068.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Cahyo Priyatno, hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi. Pejabat pilihan Bupati Kabupaten Karimun, yang memiliki kekayaan hampir satu miliar rupiah, hasil sendiri tanpa ada warisan, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi, memang paling sulit dikonfirmasi, bahkan santer dikalangan media.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), saat dikonfirmasi via pesan whatsApp, Jumat 19 Juli 2024, tidak merespon, padahal pesan masuk. Pejabat pilihan Bupati Karimun, Aunur Rafiq ini tidak bergeming, terkait karut-marut persoalan di Dinas PUPR Kabupaten Karimun. Ia sedang sibuk mengurus pencalonannya dalam pesta Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Karimun. (*Hariono/Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan