“KEBAL HUKUM”, SEKDA KARIMUN TERSERET KASUS PROYEK DINAS PUPR?

KARIMUN- hariametropolitan.co.id- Pengungkapan kasus dugaan proyek “titipan” diduga tanpa usulan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun, seharusnya menjadi atensi aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Dinas PUPR Karimun, Cahyo Prayitno.

Proyek pembangunan ruang sidang anak bernilai ratusan juta itu, diduga proyek “mengada-ada” karena ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Karimun sudah ada gedungnya. Panitra Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rizka Fauzan, bahkan sempat mengajak wartawan agar melihat sendiri gedung dan ruangannya.

“Ruang sidang anak mana. Saya sudah kroschek. Kami sudah punya ruang sidang anak, atau mau abang lihat dulu ruang sidang anak kami,” ucap Rizka tegas, saat dikonfirmasi, Rabu 24 Juli 2024, di Kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.

Namun, gencarnya pemberitaan terkait hal ini membuat sejumlah oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun “gerah”. “Intervensi” terhadap kasus ini begitu kuat, bahkan sampai membuat Ketua PN Tanjungbalai Karimun tak berani berkomentar. Hal ini terjadi kala wartawan hendak menemui Ketua PN Karimun, untuk mempertanyakan proposal pengajuan pembangunan ruang sidang anak dan proyek sarana dan prasarana di Pengadilan Negeri Kecamatan Meral, seperti yang dituduhkan Kadis PUPR Karimun, Cahyo Priyatno, pekan lalu.

Namun, belakangan Rizka Fauzan merangkap Humas PN Karimun, tidak ingin berkomentar lagi, sesuai arahan Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Yona Lamerrosa Ketaren.  Wartawanpun harus balik kanan, karena Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, tidak ingin ditemui. “PN Karimun tidak ingin berkomentar,” katanya tanpa memberi penjelasan apapun, Senin 5 Agustus 2024,

Dalam Peraturan Bupati Kabupaten Karimun nomor 25 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sangat jelas disebutkan mekanisme dalam penganggaran dana hibah barang dan jasa, pada pasal 9 dan 10. Usulan tersebut melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan harus diverifikasi Sekretatis Daerah Kabupaten Karimun.

Kemudian, hasil verifikasi dilanjutkan dengan rekomendasi Bupati Karimun dan diteruskan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga ada dasar dalam pencantuman alokasi dana hibah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS).

Pemberian hibah juga harus masuk dalam Surat Keputusan Bupati Karimun, tentang penetapan nama-nama penerima hibah. Hal ini tercantum pada pasal 19 ayat 2. Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah mengatur soal pemberian hibah harus atas usulan tertulis kepada kepala daerah. Kemudian tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.

Baca Juga :  Kejaksaan Geledah Kantor Disdikpora Lingga

Dalam prosedurnya, pemberian hibah uang maupun barang dan jasa tidak semudah membalikan telapak tangan. Hal ini dikarenakan, maraknya praktek korupsi dalam pemberian dana hibah dimana terdapat penganggaran ganda, pada satu proyek jika berbeda instansi.

Meski proyek itu diduga bermasalah, Kepala Dinas PUPR Karimun, seolah “kebal” hukum tancap gas melelang proyek tersebut.  Belanja pembangunan ruang sidang anak Kantor Pengadilan Negeri Karimun saat ini  dalam tahap masa sanggah. Pemenang sementara proyek ini adalah CV Karimun Network, dengan harga penawaran Rp279.969.068.

Ironisnya, proyek peningkatan sarana dan prasarana Kantor Pengadilan Negeri Kecamatan Meral senilai Rp180.000.000, dimenangkan  Bina Ulma dengan harga penawaran Rp179.612.772 perlu dipertanyakan keberadaannya.  Sebab, menurut sumber harianmetropolitan, “tidak” ada pekerjaan tersebut.  “Saya tidak pernah lihat pekerjaan itu apalagi ada kontraktor bekerja disini. Lagi pula, pengadilan negeri ya hanya ini. Pengadilan Negeri Kecamatan Meral dimana,” ucap sumber harianmetropolitan, tak ingin pembicaraan direcord.

Hingga kini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Cahyo Priyatno, belum berhasil dikonfirmasi meski sudah acap kali ditemui di kantornya. Pejabat pilihan Bupati Kabupaten Karimun, dengan total kekayaan hampir satu miliar rupiah, hasil sendiri tanpa ada warisan, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi, memang paling sulit dikonfirmasi, bahkan santer dikalangan media. Ia disebut-sebut kenal dengan sejumlah aparat, sehingga membuatnya merasa “diatas” angin.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), saat dikonfirmasi via pesan whatsApp, Jumat 19 Juli 2024, tidak merespon, padahal pesan masuk. Pejabat pilihan Bupati Karimun, Aunur Rafiq ini tidak bergeming, terkait karut-marut persoalan di Dinas PUPR Kabupaten Karimun. Ia terlihat sibuk mengurus pencalonannya dalam pesta Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Karimun. (*Hariono/Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan